‎81 Tahun Merdeka, Maluku Utara Masih Terjajah: Menguji Janji Keadilan Sherly Tjoanda

Oleh: Kakang Teluk

‎Kader Forum Study Anak Sastra Maluku Utara

‎Perjalanan panjang menuju kemerdekaan merupakan sebuah hikayat perjuangan yang melekat dalam ingatan setiap bangsa yang pernah mengalami penjajahan. Dari pengalaman kolonial tersebut, kita belajar memahami betapa pahitnya kehidupan di bawah cengkeraman kekuasaan manusia atas manusia, ketika kebebasan dirampas dan kehidupan ditentukan oleh kepentingan pihak yang berkuasa.

‎Karena itu, kemerdekaan tidak semestinya dipahami semata-mata sebagai berakhirnya kolonialisme dan terbebasnya suatu bangsa dari kekuasaan asing. Makna kemerdekaan sesungguhnya jauh lebih luas dan mendasar. Kemerdekaan merupakan proses pembebasan manusia dan bangsa untuk berpikir secara bebas, menentukan masa depannya sendiri, serta membangun arah kehidupan politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan berdasarkan kehendak dan kepentingan masyarakatnya.

‎Dengan demikian, kemerdekaan bukan sekadar sebuah peristiwa historis yang ditandai oleh berakhirnya penjajahan, melainkan sebuah cita-cita yang harus terus diperjuangkan dalam kehidupan sehari-hari. Sebab, kolonialisme dapat berakhir secara formal, tetapi watak penindasan dapat muncul dalam bentuk-bentuk baru.

‎Ketika kebebasan berpikir dibatasi, ketika keputusan politik tidak lagi berpihak pada kepentingan rakyat, ketika sumber daya ekonomi dikuasai oleh segelintir kelompok, atau ketika kebudayaan masyarakat kehilangan ruang untuk berkembang secara mandiri, maka kemerdekaan masih menyisakan persoalan yang harus terus diperjuangkan.

‎Keadilan atau Penipuan?

‎Penjabaran sederhana di atas menunjukkan bahwa makna merdeka tentu menjadi pertanyaan penting, dan setidaknya harus dijawab berdasarkan kenyataan.

‎Hari ini, tepat pada 17 Agustus 2026, kita kembali diingatkan bahwa Indonesia telah merdeka selama 81 tahun. Namun, jangan sampai peringatan tersebut hanya menjadi euforia kekuasaan. Catatan sederhana ini tidak akan melebar ke mana-mana, melainkan berfokus pada persoalan-persoalan yang muncul di hadapan kita semua, terlebih khusus masyarakat Maluku Utara.

‎Sejak di desa, kelurahan, hingga tingkat provinsi, masyarakat bersorak-sorai merayakan kemerdekaan dan menggadang-gadang nya sebagai bentuk pembebasan. Perayaan tersebut bahkan telah diorganisasi oleh pemerintah.

‎Namun, sejujurnya, rakyat perlu diajak untuk melihat kemerdekaan secara kritis. Hal ini dapat dilihat dari pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, dalam narasinya saat upacara dan ketika memberikan pesan serta kesan di Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi, Senin (17/8/2026) siang tadi.

‎“Kemerdekaan bukan hanya tentang mengenang perjuangan para pahlawan, tetapi juga tentang menjaga persatuan dan memastikan seluruh masyarakat, termasuk di daerah kepulauan seperti Maluku Utara, dapat merasakan hasil pembangunan secara adil. Di HUT RI ini Indonesia semakin makmur warganya. Kondisi ekonomi, keamanan aman, stabil, dan ada keadilan di seluruh pelosok Indonesia.” Ucap Sherly, Gubernur Maluku Utara. (Baca: kasedata.id, “81 Tahun Merdeka, Gubernur Sherly Tegaskan Maluku Utara Harus Tetap Kokoh dalam Bingkai NKRI”).

‎Dalam kata-katanya ini, kita patut bertanya: pembangunan secara adil, keamanan, kesejahteraan, serta kemakmuran ekonomi mana yang Sherly maksud?

‎Pertanyaan serupa justru tidak boleh dijawab dengan asumsi kosong. Jawabannya harus dilihat dari kenyataan yang dihadapi masyarakat. Sebab, apa yang disampaikan Sherly dapat diuji dengan realitas kehidupan rakyat Maluku Utara.

‎Mari kita periksa dan sandingkan semua hal yang disampaikan tersebut dengan kondisi di lapangan.

‎Pertumbuhan ekonomi Provinsi Maluku Utara sepanjang tahun 2025 tercatat sebesar 34,17 persen (c-to-c). Berdasarkan data resmi Badan Pusat Statistik Maluku Utara, angka tersebut merupakan pertumbuhan yang fantastis di hampir seluruh kuartal dan menjadi salah satu yang tertinggi secara nasional.

‎Namun, pertumbuhan tersebut bertumpu pada sektor pertambangan nikel dan hilirisasi yang dibangun di tengah persoalan ekologis. Hutan dibuka, sungai tercemar lumpur tambang, pesisir tertutup sedimen dan limbah, serta laut kehilangan produktivitasnya. Nelayan, petani, dan masyarakat adat menjadi kelompok yang paling rentan dan terdampak. (Baca: JATAM, 8 Januari 2026, “Catatan Akhir Tahun-Maluku Utara 2025: Neraka di Zona Pengorbanan: Pertumbuhan Ekonomi Merobek Keadilan”).

‎Kerusakan ekologis di Provinsi Maluku Utara terus memburuk akibat masifnya ekspansi tambang nikel dan industri hilirisasi (smelter) yang tidak seimbang dengan daya dukung lingkungan.

‎Tercatat, dari tahun 2001 hingga 2025, Maluku Utara telah kehilangan sekitar 300 kilohektare (kha) tutupan pohon, yang setara dengan penurunan sekitar 10 persen sejak tahun 2000. Khusus pada tahun 2025 saja, provinsi ini kehilangan 5,2 kha hutan alam, yang memicu pelepasan emisi setara dengan 4,2 juta ton emisi CO₂.

‎Selain itu, berdasarkan analisis spasial, hampir 1,2 juta hektare wilayah Maluku Utara telah dialokasikan atau berada di bawah penguasaan konsesi tambang, dengan komoditas nikel menjadi salah satu yang paling dominan merambah kawasan hutan primer. Sumber: catatan Global Forest Watch (GFW) Dashboard Maluku Utara dan data spasial Forest Watch Indonesia (FWI).

‎Dan ini merupakan cerminan bahwa Maluku Utara justru tenggelam dalam krisis ekologis dan sosial. Pertambangan, terutama nikel, tidak serta-merta membawa kesejahteraan bagi warga, melainkan dapat mempercepat perampasan ruang hidup, kerusakan lingkungan, dan persoalan hak asasi manusia.

‎Hal ini menunjukkan bahwa Maluku Utara berada dalam himpitan dan kerentanan sosial-ekonomi. Hilirisasi yang digadang-gadang sebagai proses keadilan dan kesejahteraan justru dapat berubah menjadi proses penindasan dan kemiskinan yang sulit diterjemahkan. Lalu, dengan penuh keyakinan, Sherly menyebut tentang pertumbuhan ekonomi, keadilan, dan keamanan.

‎Ini adalah salah satu dari sekian banyak problem yang menjadi preseden buruk bagi sistem pemerintahan kita ketika logika pembangunan lebih banyak mengikuti kepentingan kapitalisme yang berpotensi menindas. Sherly sendiri seolah lupa bahwa kemiskinan dan kerentanan sosial justru dapat terus berlangsung ketika kebijakan pembangunan tidak menyentuh akar persoalan masyarakat.

‎Bayangkan saja, dalam situasi perampasan ruang hidup, petani dan kelas pekerja di sektor industri masih harus berhadapan dengan berbagai persoalan. Namun, melalui ucapannya, pemerintah justru menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban.

‎Sangat disayangkan apabila keamanan hanya dimaknai sebagai ketertiban, sementara penderitaan masyarakat yang mempertahankan tanah dan ruang hidupnya tidak mendapatkan perhatian yang sepadan. Petani berjuang mempertahankan tanahnya, sementara buruh berjuang memenuhi kebutuhan keluarganya di rumah.

‎Di sinilah makna kemerdekaan perlu kembali dipertanyakan: apakah kemerdekaan hanya sebatas seremoni dan pidato, atau benar-benar hadir dalam kehidupan rakyat?

‎Jika kemerdekaan berarti keadilan, maka keadilan harus dirasakan oleh petani, nelayan, buruh, masyarakat adat, dan seluruh masyarakat Maluku Utara. Jika kemerdekaan berarti kesejahteraan, maka pertumbuhan ekonomi tidak boleh hanya tercermin dalam angka statistik, sementara ruang hidup masyarakat terus terdesak.

‎Dan jika kemerdekaan berarti kebebasan, maka rakyat harus memiliki ruang untuk berbicara, mengkritik, mempertahankan tanah, serta menentukan masa depan daerahnya sendiri. Sebab, 81 tahun Indonesia merdeka tidak boleh hanya dirayakan dengan upacara. Kemerdekaan harus diuji melalui kenyataan siapa yang sejahtera, siapa yang terlindungi, dan siapa yang masih dipaksa berjuang untuk mempertahankan ruang hidupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed