POSTTIMUR.COM, SORONG — Transformasi digital terus didorong Kantor Pertanahan Kota Sorong untuk membuat pelayanan pertanahan semakin mudah, cepat, transparan, dan dapat diakses masyarakat maupun instansi pemerintah.
Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui pengenalan dan optimalisasi Aplikasi Sentuh Tanahku, aplikasi resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dalam rangkaian kegiatan Pendampingan Sertipikasi Tanah Instansi Pemerintah, Jumat (31/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, peserta diperkenalkan dengan berbagai fitur yang tersedia dalam aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini menjadi salah satu instrumen digital yang dapat membantu pengguna memperoleh informasi pertanahan tanpa harus selalu datang langsung ke Kantor Pertanahan.
Sejumlah fitur yang diperkenalkan antara lain pengecekan informasi sertipikat tanah secara mandiri, pemantauan riwayat permohonan layanan, serta pelacakan lokasi bidang tanah secara lebih akurat.
Pemanfaatan teknologi digital ini dinilai penting untuk meningkatkan akses informasi sekaligus memberikan kepastian kepada pengguna layanan mengenai proses administrasi pertanahan yang sedang berjalan.
Kantor Pertanahan Kota Sorong berharap optimalisasi Sentuh Tanahku tidak hanya memberikan kemudahan dalam mengakses layanan, tetapi juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelayanan pertanahan.
Lebih jauh, pemanfaatan aplikasi tersebut diharapkan dapat menjadi sarana pendukung keterbukaan informasi publik sekaligus membantu mencegah munculnya potensi persoalan pertanahan akibat minimnya informasi mengenai status, riwayat, maupun lokasi bidang tanah.
Digitalisasi layanan pertanahan pun menjadi bagian penting dalam mendorong pelayanan publik yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Dengan semakin optimalnya pemanfaatan aplikasi Sentuh Tanahku, Kantor Pertanahan Kota Sorong menegaskan bahwa transformasi digital bukan sekadar menghadirkan aplikasi, tetapi juga mendorong pelayanan pertanahan yang lebih terbuka, efisien, dan mudah dijangkau masyarakat serta instansi pemerintah. (*)
