Menhut Raja Antoni Tegaskan Penegakan Hukum Karhutla, 6 Perusahaan Kalimantan Kena Sanksi

POSTTIMUR.COM, JAKARTA — Pemerintah menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pihak mana pun yang terbukti melanggar hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Penegakan hukum disebut menjadi salah satu kunci untuk mencegah kebakaran kembali meluas.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni mengatakan, penindakan terhadap pelaku Karhutla harus dilakukan secara tegas dan tanpa diskriminasi. Tidak boleh ada perlakuan berbeda berdasarkan status maupun kekuatan pihak yang berhadapan dengan hukum.

“Perintah Pak Presiden kepada kami sangat jelas bahwa penegakan hukum adalah hal yang utama. Dan penegakan hukum ini harus tidak diskriminatif, tidak boleh diskriminatif, tidak boleh hanya tajam ke bawah atau tumpul ke atas, tanpa pandang bulu,” kata Raja Antoni.

Komitmen tersebut, kata dia, telah diwujudkan Kementerian Kehutanan melalui pemberian sanksi terhadap enam perusahaan di wilayah Kalimantan yang berkaitan dengan pelanggaran Karhutla.

“Oleh karena itu, Kementerian Kehutanan, misalkan, sudah melakukan sanksi terhadap enam perusahaan di Kalimantan,” ujarnya.

Tak hanya pemerintah melalui Kementerian Kehutanan, aparat penegak hukum juga terus melakukan proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam Karhutla.

Raja Antoni menyebut pihak kepolisian telah mengumumkan 72 tersangka dalam perkara Karhutla. Para tersangka tersebut berasal dari unsur perseorangan maupun perusahaan.

“Saya kira juga, pihak kepolisian juga sudah mengumumkan ada 72 tersangka dan itu juga sebagian ada personal maupun perusahaan,” katanya.

Raja Antoni menegaskan, proses hukum tidak akan membedakan apakah pihak yang diduga melakukan pelanggaran merupakan individu maupun perusahaan besar.

“Kita tidak akan melihat, misalnya, itu orang besar atau orang kecil. Kalau selama itu memang ada bukti bahwa dia melanggar, maka akan kita tegaskan, akan kita tegakkan hukum,” tegasnya.

Menurutnya, ketegasan dalam penegakan hukum bukan semata-mata untuk memberikan hukuman kepada pelaku, tetapi juga menciptakan efek jera. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya pelanggaran baru di tengah ancaman Karhutla.

“Hanya dengan penegakan hukum yang efektif, yang konkret, yang riil, mungkin itu akan menimbulkan deterrent effect, efek kapok kepada orang yang lain yang memang mempunyai niat buruk dalam situasi karhutla ini,” ujarnya.

Pemerintah pun menempatkan penegakan hukum sebagai bagian penting dari strategi pengendalian Karhutla. Selain pencegahan dan pemadaman di lapangan, tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melanggar diharapkan mampu memutus praktik pembakaran hutan dan lahan secara berulang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top