Breaking News

Soroti Tiga Proyek Jalan di Halsel, FORMAHSEL Jakarta Desak KPK Periksa Kadis PUPR dan Kontraktor

Oleh Riski Mansur - 16 Okt 2026 WIT

JAKARTA, POSTTIMUR.COM — Forum Mahasiswa Halmahera Selatan (FORMAHSEL) Jakarta menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (15/10/2026). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak KPK menyelidiki dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam tiga proyek peningkatan dan perbaikan jalan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara.

Koordinator aksi, Alfian Sangaji, menyoroti tiga proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halsel dan dikerjakan oleh PT Modern Cipta Karya (MCK). Menurut FORMAHSEL, sejumlah catatan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara menunjukkan adanya ketertinggalan realisasi fisik pekerjaan dibandingkan target dalam jadwal kontrak.

Tiga proyek tersebut memiliki nilai kontrak gabungan sekitar Rp57,05 miliar. FORMAHSEL menilai kondisi itu perlu ditelusuri lebih jauh untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran, serta proses pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai ketentuan.

“Kami meminta KPK segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Halmahera Selatan, M. Idham Pora, serta Direktur Utama PT Modern Cipta Karya untuk dimintai keterangan terkait tiga proyek tersebut,” tegas Alfian dalam pernyataan aksinya.

Tiga proyek dengan deviasi fisik pekerjaan

Proyek pertama adalah Peningkatan dan Rehabilitasi Jalan ke Hotmix Ruas Perkotaan Labuha dengan nilai kontrak Rp20.241.800.000. Pekerjaan ini menggunakan kontrak Nomor 620/132/SPP-PPJJ/DPUPR-HS/DAU/2025 tertanggal 31 Juli 2025, dengan masa pelaksanaan 154 hari kalender, terhitung sejak 31 Juli hingga 31 Desember 2025.

Berdasarkan data yang dikutip FORMAHSEL, pembayaran telah dilakukan sebesar Rp4.048.360.000 atau 20 persen dari nilai kontrak.

Namun, per 31 Oktober 2025 atau minggu ke-14, progres fisik pekerjaan tercatat baru mencapai 36,30 persen. Sementara itu, target berdasarkan jadwal kontrak sebesar 61,67 persen. Dengan demikian, terdapat deviasi sebesar 25,37 poin persentase dari target yang seharusnya dicapai.

Proyek kedua adalah Peningkatan Jalan ke Hotmix Ruas Belang-Belang Yaba Segmen Kaputusan Poang, dengan nilai kontrak Rp20.208.000.000. Proyek tersebut menggunakan kontrak Nomor 620/132.A/SPP-PPJJ/DPUPR-HS/DAU/2025 tertanggal 31 Juli 2025, dengan masa pelaksanaan 154 hari kalender hingga 31 Desember 2025.

Pembayaran yang tercatat mencapai Rp4.041.600.000 atau 20 persen dari nilai kontrak.

Pada minggu ke-14, tepatnya per 31 Oktober 2025, progres fisik pekerjaan baru mencapai 11,08 persen. Angka tersebut berada di bawah target kontrak sebesar 37,66 persen, dengan deviasi mencapai 26,58 poin persentase.

Sementara itu, proyek ketiga adalah Perbaikan Geometrik Ruas Jalan Belang-Belang Yaba Segmen Kaputusan Indari, senilai Rp16.604.961.359. Pekerjaan ini menggunakan kontrak Nomor 620/51/SPP-PPJJ/DPUPR-HS/DAU/2025 tertanggal 10 April 2025, dengan masa pelaksanaan 240 hari kalender hingga 5 Desember 2025.

Pembayaran proyek tersebut tercatat sebesar Rp10.378.100.849 atau sekitar 62,50 persen dari nilai kontrak.

Berdasarkan data yang disampaikan FORMAHSEL, progres fisik per 31 Oktober 2025 atau minggu ke-30 mencapai 63,43 persen. Padahal, target dalam jadwal kontrak sebesar 90,11 persen, sehingga terdapat deviasi 26,68 poin persentase.

Dugaan pengaturan tender turut disorot

Selain menyoroti ketertinggalan progres fisik, FORMAHSEL juga menduga terdapat pengaturan dalam proses tender yang menguntungkan PT MCK pada ketiga proyek tersebut.

Alfian menduga proses pengadaan proyek perlu diperiksa untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penentuan pemenang tender maupun pelaksanaan pekerjaan.

Meski demikian, dugaan tersebut perlu diuji melalui penelusuran dokumen pengadaan, kontrak, laporan pemeriksaan, serta keterangan pihak-pihak terkait. Ketertinggalan progres fisik pekerjaan, dengan sendirinya, belum membuktikan adanya tindak pidana korupsi atau persekongkolan tender.

FORMAHSEL berkomitmen mengawal laporan

Melalui aksi tersebut, FORMAHSEL Jakarta meminta KPK menindaklanjuti dugaan penyimpangan pada tiga proyek jalan di Halmahera Selatan. Mereka juga mendesak agar pihak-pihak terkait dimintai keterangan guna memperjelas pelaksanaan pekerjaan dan pertanggungjawaban anggaran.

Alfian menegaskan, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh kejelasan.

“Kami akan tetap mengawal dugaan kasus ini sampai tuntas. Kami ingin setiap anggaran yang diperuntukkan bagi pembangunan jalan di Halmahera Selatan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, pernyataan mengenai dugaan pengaturan tender tersebut masih merupakan klaim FORMAHSEL. Konfirmasi dari pihak Dinas PUPR Halmahera Selatan, PT Modern Cipta Karya, serta tanggapan resmi KPK terkait tuntutan demonstran perlu diperoleh untuk melengkapi pemberitaan. (*)

Back To Top