Breaking News

Dugaan Penembakan Warga di Halteng, Formapas Malut Desak Kapolri Evaluasi Kapolda

Oleh Riski Mansur - 28 Okt 2026 WIT

HALTENG, POSTTIMUR.COM — Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut) mengecam dugaan tindakan represif yang melibatkan oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara terhadap Stenly R. Mamala di Kabupaten Halmahera Tengah. Organisasi tersebut mendesak Kapolri mengevaluasi Kapolda Maluku Utara menyusul dugaan insiden penembakan yang menyebabkan warga sipil terluka.

Ketua Umum PP Formapas Malut, Riswan Sanun, menilai dugaan peristiwa tersebut menjadi persoalan serius yang harus diusut secara transparan, objektif, dan menyeluruh. Menurutnya, penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian harus tunduk pada ketentuan hukum serta mengutamakan keselamatan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang diterima Formapas Malut, Stenly diduga mengalami luka tembak pada tangan kanan setelah tembakan disebut menembus badan mobil yang ditumpanginya. Saat kejadian, korban dikabarkan sedang melakukan perjalanan bersama istri dan anaknya yang masih berusia delapan bulan.

“Kami mengecam keras segala bentuk dugaan tindakan represif aparat yang mengabaikan keselamatan warga sipil. Senjata api bukan alat untuk mempertontonkan kekuasaan, apalagi untuk menakut-nakuti masyarakat. Jika benar terdapat anggota kepolisian yang menggunakan senjata api secara berlebihan di luar ketentuan hukum, maka tindakan tersebut harus dipertanggungjawabkan secara pidana maupun etik,” tegas Riswan.

Soroti Penegakan Hukum dan Kepentingan Korporasi

Riswan juga menyoroti dugaan ketimpangan dalam pendekatan penegakan hukum, terutama ketika perkara berkaitan dengan kepentingan korporasi.

Ia menyatakan, dugaan pencurian barang milik PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), apabila benar terjadi, tetap harus diproses berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah. Namun, dugaan tindak pidana tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan secara sewenang-wenang.

“Jangan sampai kepolisian terlihat begitu sigap dan keras ketika ada dugaan tindak pidana yang merugikan korporasi, tetapi justru tidak menunjukkan ketegasan yang sama ketika masyarakat diduga menjadi korban tindakan sewenang-wenang aparat,” ujarnya.

Riswan menegaskan, hukum harus diterapkan secara adil tanpa membedakan kedudukan seseorang maupun kepentingan pihak tertentu. Menurutnya, perlindungan terhadap kepentingan perusahaan tidak boleh mengesampingkan keselamatan warga dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Ia meminta agar dugaan keterlibatan anggota Brimob dalam peristiwa tersebut diperiksa secara independen dan profesional, tanpa intervensi maupun upaya melindungi pihak tertentu.

Pertanyakan Pengawasan Internal Polda Malut

Selain mendesak pengusutan dugaan penembakan, Formapas Malut mempertanyakan efektivitas pengawasan dan pembinaan internal di lingkungan Polda Maluku Utara.

Riswan menilai, pimpinan kepolisian memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap personel menjalankan tugas sesuai hukum, standar operasional prosedur, serta prinsip profesionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Kami menilai Kapolda Maluku Utara gagal menunjukkan efektivitas pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan tugas anggotanya apabila dugaan tindakan represif seperti ini terbukti terjadi. Jabatan Kapolda bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah untuk memastikan tidak ada anggota yang bertindak sewenang-wenang atas nama hukum,” katanya.

Ia juga menyoroti informasi mengenai dugaan perampasan telepon seluler milik korban yang disebut melibatkan seorang anggota intel Brimob berinisial O. Formapas meminta dugaan tersebut diperiksa secara terpisah dan menyeluruh untuk memastikan fakta serta pihak yang bertanggung jawab.

Menurut Riswan, dugaan penembakan maupun dugaan tindakan melawan hukum lainnya harus ditangani berdasarkan bukti, bukan semata-mata melalui klarifikasi internal. Jika ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Desak Kapolri Evaluasi Kapolda Maluku Utara

Atas persoalan tersebut, PP Formapas Malut mendesak Kapolri turun tangan dan memastikan penanganan perkara berjalan secara transparan. Formapas menilai, dugaan kekerasan yang melibatkan aparat bersenjata tidak boleh dipandang sebagai persoalan internal biasa karena menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Riswan menegaskan, proses pemeriksaan etik harus berjalan beriringan dengan proses pidana apabila ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

“Kami mendesak Kapolri segera mengevaluasi Kapolda Maluku Utara. Evaluasi ini penting untuk menilai efektivitas pengawasan, pembinaan, dan tanggung jawab kepemimpinan dalam memastikan seluruh anggota menjalankan tugas sesuai hukum,” tegasnya.

Ia juga meminta Kapolri mempertimbangkan langkah tegas, termasuk pencopotan dari jabatan apabila hasil evaluasi menemukan kelalaian serius atau kegagalan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi Formapas Malut, ukuran penegakan hukum yang berintegritas bukan hanya terletak pada ketegasan aparat menindak masyarakat yang diduga melakukan pelanggaran, tetapi juga pada kesediaan institusi mengusut dan menindak anggotanya sendiri apabila terbukti melanggar hukum.

“Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban, sementara evaluasi terhadap pimpinan hanya menjadi wacana,” pungkas Riswan.

Formapas Malut berharap pengusutan dugaan insiden tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas serta profesionalisme kepolisian dalam menjalankan tugas melindungi masyarakat. (*)

Back To Top