Lantik 235 Anggota BPD Wilayah Maba, Ubaid: Jabatan Adalah Amanah

HALTIM, POSTTIMUR.COM — Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, melantik 235 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 47 desa di Wilayah Maba untuk masa bakti 2026–2034. Ia mengingatkan para anggota BPD agar menjaga kepercayaan masyarakat dan tidak menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji berlangsung di Aula Kantor Bupati Halmahera Timur, Kamis, 29 Oktober 2026. Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, pimpinan organisasi perangkat daerah, camat, serta kepala desa.
Berdasarkan data pemerintah daerah, sebanyak 510 anggota BPD dari 102 desa dilantik di Kabupaten Halmahera Timur. Dari jumlah tersebut, 235 anggota berasal dari 47 desa di Wilayah Maba.
Dalam sambutannya, Ubaid menegaskan bahwa BPD memiliki peran penting dalam menyerap aspirasi warga, membahas peraturan desa bersama kepala desa, serta mengawasi jalannya pemerintahan desa.
Ia meminta anggota BPD menjalankan fungsi tersebut secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Menurut dia, BPD tidak hanya menjadi pelengkap pemerintahan desa, tetapi juga harus memastikan kebijakan dan pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Ubaid juga mengingatkan pentingnya hubungan yang baik antara BPD dan kepala desa. Perbedaan pendapat, kata dia, seharusnya diselesaikan melalui dialog dan musyawarah, bukan menjadi sumber konflik yang menghambat pembangunan.
Selain itu, BPD diminta mengawal perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, termasuk memastikan penggunaan dana desa dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Menurut Ubaid, pembangunan desa tidak cukup hanya berorientasi pada pembangunan fisik. Peningkatan kualitas sumber daya manusia, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan pengembangan potensi lokal juga perlu menjadi perhatian.
Ia turut mengingatkan anggota BPD agar menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap keputusan, kata dia, harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ubaid berharap anggota BPD menjaga integritas selama menjalankan masa jabatan delapan tahun tersebut. Ia meminta mereka tidak menunggu persoalan membesar untuk bertindak atau menunggu masyarakat kecewa untuk mendengarkan aspirasi.
“Jabatan adalah amanah. Gunakanlah jabatan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan untuk mencari keuntungan pribadi,” ujar Ubaid.
Ia menegaskan, kemajuan Halmahera Timur tidak terlepas dari tata kelola pemerintahan desa yang baik. Karena itu, BPD diharapkan menjadi mitra strategis pemerintah desa sekaligus pengawal kepentingan masyarakat.(Red)

