Daerah

Mantan Kepala Puskesmas Buli Jadi Tersangka Korupsi Dana BOK 2022

Oleh admin - 29 Okt 2026 WIT

HALTIM, POSTTIMUR.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur menetapkan Nurridha Asmayati Kiye, SKM., M.Kes., alias NAK, mantan Kepala Puskesmas Perawatan Buli, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2022. Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp524.562.000.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (29/10/2026) setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Haltim melakukan serangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, penelusuran dokumen, pemeriksaan ahli, dan pengumpulan barang bukti.

Kasi Intel Kejari Haltim, Aji Ibnu Rusyd, menjelaskan anggaran BOK tersebut bersumber dari APBD melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan data penyidikan, anggaran yang dialokasikan untuk Puskesmas Perawatan Buli mencapai Rp1.660.060.000. Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran tercatat sebesar Rp1.421.097.670.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan ahli Inspektorat Kabupaten Halmahera Timur, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp524.562.000,” ujar Aji.

Perhitungan kerugian negara itu tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 95/703/LHA-PKKN/IX/2026 tertanggal 1 September 2026.

Aji mengungkapkan, penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan dana BOK tersebut. Dugaan itu meliputi kegiatan yang tidak dilaksanakan atau tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan, pembayaran yang tidak sesuai dengan nilai dalam dokumen pertanggungjawaban, serta dugaan pemalsuan dokumen pendukung.

Dokumen yang diduga bermasalah tersebut termasuk tanda tangan pihak terkait dan penggunaan cap atau stempel yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan praktik pinjam nama pelaksana, yakni pencantuman identitas seseorang dalam dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan sebenarnya.

Menurut Aji, berbagai dugaan penyimpangan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang seharusnya mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.

Atas dugaan perbuatannya, NAK disangkakan dengan pasal primair terkait tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan pasal subsider terkait penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.

Sangkaan primair merujuk pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan penyesuaian terhadap Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, sangkaan subsider merujuk pada Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan penyesuaian terhadap Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-199/Q.2.18/Fd.2/10/2026 tertanggal 29 Oktober 2026. NAK diketahui menjabat sebagai Kepala Puskesmas Perawatan Buli sekaligus pengelola anggaran BOK pada 2022.

Kejari Haltim menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta hak-hak tersangka sesuai ketentuan hukum.

“Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran negara,” tegas Aji.

Kejari Haltim menyatakan berkomitmen menindaklanjuti perkara tersebut sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, NAK tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Red)

Back To Top