Oleh: La Jilu Rumbia
Dominasi oligarki dalam struktur ekonomi-politik kontemporer tidak bisa lagi dipandang sebagai anomali, melainkan sebagai fitur sistemik dari kapitalisme neoliberal yang dijalankan dalam kemasan demokrasi prosedural. Oligarki, dalam konteks ini, bukan hanya tentang kekayaan yang terkonsentrasi di tangan segelintir elite, tetapi tentang bagaimana kekayaan itu dikonversi menjadi kekuasaan politik yang sistematis dan berkelanjutan. Jeffrey A. Winters (2011) dalam karya monumentalnya Oligarchy menyebutkan bahwa, “oligarki adalah kekuasaan material yang digunakan untuk mempertahankan kekayaan, bukan semata-mata kekayaan itu sendiri.” Artinya, kekuasaan politik yang dibangun oleh oligark bukan untuk tujuan publik, tetapi untuk melindungi dan memperluas kepemilikan mereka atas sumber daya strategis.
Di Indonesia, sebagaimana dijelaskan oleh Vedi R. Hadiz dan Richard Robison (2004), reformasi politik pasca-1998 tidak berhasil memutus mata rantai kekuasaan oligarkis, melainkan hanya mendistribusikan ulang jaringan patronase dalam format demokratis. Dalam tulisan mereka, Reorganising Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in an Age of Markets, Hadiz dan Robison menegaskan bahwa demokrasi elektoral di Indonesia justru telah menjadi wahana baru bagi oligarki untuk mengukuhkan pengaruhnya melalui kooptasi partai politik, pendanaan kampanye, dan penguasaan media massa.
Gejala tersebut terlihat jelas dari pola kebijakan publik yang lebih berpihak pada kepentingan korporasi dibandingkan rakyat. Misalnya, kemudahan investasi asing dalam sektor ekstraktif, pengesahan undang-undang kontroversial seperti UU Cipta Kerja, hingga kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan masyarakat adat. Kebijakan tersebut kerap dibalut dalam retorika pembangunan nasional, tetapi substansinya adalah ekspansi kekuasaan oligarkis atas tanah dan sumber daya alam.
Ini bukan demokrasi—ini plutokrasi yang terselubung. Demokrasi sejati membutuhkan keterlibatan rakyat yang substantif dalam pengambilan keputusan. Namun ketika modal menentukan siapa yang boleh duduk di parlemen dan siapa yang punya akses ke pembuat kebijakan, maka kita tidak sedang hidup dalam demokrasi, melainkan dalam simulakra demokrasi yang dikendalikan oleh para pemilik modal. Noam Chomsky menyebutnya sebagai manufacturing consent, yaitu kondisi di mana sistem demokrasi digunakan untuk melegitimasi kekuasaan elite melalui kontrol atas informasi dan opini publik.
Melawan dominasi oligarki bukan sekadar proyek politik, tetapi juga proyek intelektual dan kultural. Diperlukan keberanian untuk menyebut hal-hal dengan namanya yang benar: bahwa sistem ini cacat, timpang, dan melanggengkan ketidakadilan. Akademisi, jurnalis, aktivis, dan warga negara harus menjadi garda terdepan dalam mendekonstruksi narasi hegemonik dan membangun kembali ruang publik yang bebas dari kooptasi modal.
Sebagaimana disimpulkan oleh Winters, “oligarki bukanlah soal jumlah orang kaya yang banyak, tetapi tentang berapa besar kekuasaan yang bisa dibeli oleh kekayaan.” Maka, pertanyaan mendesak bagi kita hari ini adalah: sampai kapan kita akan membiarkan kekuasaan dijual kepada mereka yang mampu membelinya?










