POSTTIMUR.COM, TERNATE- Momentum refleksi Hari Lahir (Harlah) ke-66 Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dimanfaatkan kader PMII se-Kota Ternate untuk menyuarakan berbagai persoalan publik. Selain mengangkat isu nasional dan lokal, mereka juga menyoroti kondisi layanan kesehatan di wilayah terluar Kota Ternate yang dinilai masih jauh dari memadai.
Dalam aksi yang digelar hari ini, massa secara tegas mendesak Pemerintah Kota Ternate agar segera menambah armada ambulans laut untuk melayani tiga kecamatan terluar, yakni Batang Dua, Hiri, dan Moti (BAHIM).
Sahrul, salah satu massa aksi, menyampaikan bahwa persoalan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan masyarakat di wilayah kepulauan.
“Aksi hari ini bukan hanya merespons isu nasional, tapi juga kebijakan pemerintah kota. Salah satu yang kami soroti adalah keterbatasan ambulans laut untuk tiga kecamatan terluar di Ternate,” ujarnya.
Ia menjelaskan, meskipun Pemerintah Kota Ternate telah menyediakan satu unit ambulans laut, jumlah tersebut dinilai belum mencukupi untuk menjangkau seluruh wilayah BAHIM yang memiliki jarak geografis cukup berjauhan.
“Dengan kondisi wilayah yang luas dan terpisah, satu ambulans laut jelas tidak optimal. Minimal harus ada penambahan dua unit agar pelayanan bisa lebih maksimal,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sahrul menilai keterbatasan ini mencerminkan lemahnya sistem rujukan pasien di wilayah Batang Dua, Hiri, dan Moti. Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada kualitas layanan kesehatan, tetapi juga menyangkut aspek kemanusiaan.
“Ini tidak manusiawi dan jauh dari standar pelayanan kegawatdaruratan medis. Dalam kondisi darurat, seperti pasien sesak napas, seharusnya penanganan dilakukan cepat sesuai prinsip golden time. Tapi yang terjadi, pasien justru harus menunggu berjam-jam karena armada tidak tersedia,” tegasnya.
Aksi refleksi ini menjadi pengingat bahwa pemerataan layanan kesehatan, khususnya di wilayah kepulauan, masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah. PMII berharap desakan ini dapat segera direspons dengan langkah konkret demi menjamin keselamatan dan hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan yang layak. (*)










