Oleh: Tiklas Pileser Babua
Indonesia sedang berada di persimpangan penting dalam transisi energi. Di satu sisi, panas bumi menawarkan sumber listrik yang relatif stabil, rendah karbon, dan dapat menjadi tulang punggung sistem kelistrikan nasional. Di sisi lain, pengembangan panas bumi di wilayah kepulauan seperti Maluku Utara harus dijalankan dengan prinsip keadilan energi. Sumber daya yang berada di tanah masyarakat harus terlebih dahulu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan sistem kelistrikan domestik.
Karena itu, gagasan bahwa listrik panas bumi tidak harus dikonsumsi di lokasi pembangkit, tetapi dapat dijual dan disalurkan ke wilayah domestik melalui jaringan transmisi bawah laut, merupakan pilihan yang patut dikembangkan. Indonesia bukan negara kontinental. Sistem kelistrikan nasional membutuhkan interkoneksi antarpulau, dan kabel bawah laut bukan lagi sekadar gagasan teknis. PLN telah mengoperasikan interkoneksi Sumatera–Bangka menggunakan kabel bawah laut 150 kV. Pemerintah juga secara eksplisit mendorong pengembangan interkoneksi antarpulau untuk meningkatkan keandalan sistem dan penetrasi energi terbarukan. (Baca di situs PLN: “Dukung Geliat Bangka, PLN Operasikan Kabel Listrik Bawah Laut”).
Dengan demikian, panas bumi Maluku Utara semestinya pertama-tama dipandang sebagai bagian dari kedaulatan energi Indonesia. Jika listriknya dapat dikirim melalui jaringan transmisi ke pusat-pusat beban domestik, nilai tambahnya tidak berhenti pada lokasi eksploitasi. Listrik tersebut dapat menopang industri, pelayanan publik, rumah tangga, dan pembangunan ekonomi di berbagai wilayah Indonesia.
Namun, pertanyaan yang lebih mendasar adalah: untuk siapa energi itu dikembangkan?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan ketika melihat perkembangan bisnis Ormat. Pemerintah Indonesia pada Januari 2026 menetapkan PT Ormat Geothermal Indonesia sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja Panas Bumi Telaga Ranu di Halmahera Barat. Dokumen pemerintah menyebut wilayah ini memiliki potensi pengembangan yang kemudian diproyeksikan Ormat sekitar 40 MW. (Baca di situs EBTKE: “Pengumuman Pemenang Pelelangan WKP Telaga Ranu”).
Di luar Indonesia, model bisnis Ormat menunjukkan bagaimana panas bumi semakin menjadi sumber listrik yang bernilai tinggi bagi industri berintensitas listrik besar. Pada Februari 2026, Ormat mengumumkan PPA jangka panjang dengan NV Energy untuk memasok hingga 150 MW kapasitas panas bumi baru guna mendukung operasi pusat data Google di Nevada. Proyek-proyek tersebut diperkirakan mulai beroperasi pada 2028–2030 dan masih membutuhkan persetujuan regulator Nevada. (Baca SEC dan situs resmi Ormat).
Ormat juga menandatangani PPA selama 20 tahun dengan Switch untuk sekitar 13 MW dari fasilitas Salt Wells guna mendukung kebutuhan pusat data.
Fenomena ini menunjukkan arah baru industri geothermal. Pusat data dan kebutuhan komputasi AI menjadi pembeli listrik bersih yang sangat besar. Reuters juga mencatat bahwa Google, Meta, Microsoft, dan perusahaan teknologi lainnya sedang mendorong peningkatan penggunaan geothermal karena membutuhkan listrik yang bersih sekaligus stabil selama 24 jam. (Baca di Reuters: “Big Tech deal propel geothermal power towards lower costs”).
Tetapi justru di sinilah Indonesia harus berhati-hati.
Jangan sampai wilayah yang kaya sumber panas bumi hanya menjadi tempat produksi listrik, sementara manfaat ekonominya mengalir ke pusat-pusat industri atau konsumen korporasi yang jauh dari masyarakat pemilik ruang hidup tersebut. Indonesia harus memastikan bahwa panas bumi di Maluku Utara tidak sekadar menjadi komoditas energi baru, tetapi menjadi instrumen pemerataan pembangunan.
Lebih jauh, persoalan energi tidak dapat dipisahkan dari persoalan hak masyarakat adat.
Di sekitar Telaga Ranu, sejumlah masyarakat dan kelompok masyarakat adat Sahu dan Wayoli telah menyampaikan keberatan terhadap rencana pengembangan panas bumi. Pemberitaan mengenai sosialisasi proyek menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai tingkat penerimaan masyarakat. Pada satu sisi, terdapat pihak yang melihat proyek sebagai peluang ekonomi. Pada sisi lain, terdapat penolakan dan kekhawatiran terhadap ruang hidup, kebun, lingkungan, serta hak masyarakat adat.
Karena itu, sosialisasi tidak boleh disamakan dengan FPIC (Free, Prior and Informed Consent).
FPIC bukan sekadar datang ke desa, mempresentasikan proyek, membagikan informasi, lalu mencatat kehadiran warga. FAO menjelaskan bahwa FPIC memberikan hak kepada masyarakat adat untuk memberikan, menahan, bahkan menarik kembali persetujuan terhadap proyek yang berdampak pada wilayah mereka. Persetujuan tersebut harus diberikan secara bebas, tanpa paksaan, dan berdasarkan informasi yang memadai. (Baca FAO: “Free, Prior and Informed Consent/FPIC”).
Prinsip konsultasi masyarakat adat juga menekankan proses yang dilakukan dengan itikad baik dan bertujuan mencapai kesepakatan atau persetujuan. ILO bahkan menegaskan bahwa pertemuan yang sekadar memberikan informasi, tanpa memberikan kemungkinan kepada masyarakat untuk memengaruhi pengambilan keputusan, tidak memenuhi kualitas konsultasi yang diperlukan. (Baca Normlex: “Indigenous and Tribal Peoples Convention, 1989 (No. 169)”).
Dalam konteks itu, jika benar proses yang dilakukan Ormat di tengah masyarakat adat Sahu dan Wayoli hanya berupa sosialisasi satu arah, sementara keputusan mengenai proyek telah berjalan tanpa persetujuan masyarakat yang terdampak, maka proses tersebut patut dipertanyakan secara serius dari perspektif FPIC.
Pernyataan ini harus dibuktikan melalui dokumen proses konsultasi, notulensi, peta wilayah adat, mekanisme pengambilan keputusan adat, serta bukti apakah masyarakat benar-benar memiliki kesempatan untuk menyetujui atau menolak proyek.
Bahkan, perkembangan di lapangan menunjukkan bahwa persoalan partisipasi masyarakat belum selesai. Pada Juni 2026, pemberitaan melaporkan adanya warga yang menghadang rombongan yang disebut berasal dari PT Ormat Geothermal Indonesia ketika memasuki kawasan Telaga Ranu karena persoalan pendampingan masyarakat setempat. (Baca Haliyora.id: “Detik-detik Warga Hadang Rombongan PT Ormat di Telaga Ranu”).
Ini seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah dan perusahaan.
Energi bersih tidak otomatis berarti pembangunan yang adil. Panas bumi memang dapat membantu Indonesia mengurangi emisi. Tetapi transisi energi yang mengambil ruang hidup masyarakat tanpa proses persetujuan yang bermakna hanya akan memindahkan beban dari satu bentuk ekstraksi ke bentuk ekstraksi lainnya.
Karena itu, pemerintah perlu membuka seluruh dokumen pengembangan Telaga Ranu kepada publik, mulai dari rencana eksplorasi, studi lingkungan, peta konsesi, rencana transmisi, skema pembelian listrik, struktur kepemilikan, proyeksi manfaat ekonomi daerah, hingga seluruh dokumen konsultasi dengan masyarakat adat.
Yang juga harus dipastikan adalah arah pemanfaatan listriknya.
Jika listrik panas bumi Maluku Utara dibangun, maka listrik tersebut harus terlebih dahulu ditempatkan dalam kerangka kepentingan kelistrikan domestik. Apabila kebutuhan dan kelayakan sistem memungkinkan, pembangunan jaringan transmisi, termasuk kabel bawah laut, dapat menjadi pilihan untuk menghubungkan sumber energi di pulau-pulau penghasil dengan pusat beban di wilayah lain. Pemerintah sendiri telah menyatakan bahwa interkoneksi antarpulau dapat meningkatkan keandalan sistem sekaligus memperbesar penetrasi energi terbarukan. (Baca ESDM: “Dirjen Jisman: Dukung Target NZE dengan Interkoneksi Listrik”).
Dengan demikian, Indonesia tidak harus memilih antara investasi dan kepentingan rakyat. Yang harus dipilih adalah model investasi yang tunduk pada kepentingan rakyat.
Ormat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, PLN, dan masyarakat adat harus duduk dalam satu proses yang transparan. Bukan sekadar sosialisasi, tetapi dialog yang memungkinkan masyarakat memahami risiko, mengetahui manfaat, memengaruhi desain proyek, dan—bila standar FPIC memang berlaku—menentukan sikap mereka secara bebas dan tanpa tekanan.
Telaga Ranu tidak boleh hanya dilihat sebagai titik di peta yang menyimpan megawatt. Ia adalah ruang hidup.
Maka, pertanyaan akhirnya sederhana: apakah panas bumi akan menjadi energi untuk rakyat Indonesia, atau hanya menjadi sumber daya baru untuk memenuhi kebutuhan korporasi besar di tempat lain?
Jawaban atas pertanyaan itu harus ditentukan sebelum pengeboran dimulai, bukan setelah konflik terjadi.








