Permohonan Pembatalan Sertipikat LBH Kasih Indah Papua Bergulir, Kantor Pertanahan Sorong Gelar Kasus

POSTTIMUR.COM, SORONG — Kantor Pertanahan Kota Sorong mengambil langkah serius dalam menangani sengketa pertanahan dengan menggelar kegiatan Gelar Kasus terkait permohonan pembatalan sertipikat yang diajukan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kasih Indah Papua.

Gelar kasus tersebut dilaksanakan pada Kamis (30/7/2026) dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong bersama Tim Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Dalam forum tersebut, tim melakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap objek tanah yang menjadi pokok permohonan. Berbagai aspek ditelaah, mulai dari riwayat objek sengketa, data administrasi pertanahan, kronologi penguasaan tanah, proses penerbitan hak, hingga rekam jejak penanganan perkara yang berkaitan dengan objek tersebut.

Pembahasan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan kasus secara cermat agar setiap fakta dan dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa dapat diverifikasi sebelum diambil langkah lebih lanjut.

Kantor Pertanahan Kota Sorong menegaskan, penanganan setiap persoalan pertanahan harus dilakukan berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, proses gelar kasus menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan persoalan ditelaah secara objektif dan komprehensif.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kota Sorong dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan dan berkeadilan.

“Penanganan kasus pertanahan dilakukan dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi dan kepastian hukum serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian penegasan dalam kegiatan tersebut.

Melalui gelar kasus ini, Kantor Pertanahan Kota Sorong berharap proses penyelesaian persoalan pertanahan dapat berjalan secara terukur dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Penanganan yang berbasis data, pemeriksaan dokumen secara cermat serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan penyelesaian sengketa pertanahan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top