PSC 119 Diluncurkan, Nyawa Warga BAHIM Jadi Tontonan Pemkot Ternate

Oleh: Muis Ade
Pemerhati Hukum
Peluncuran Public Safety Center (PSC) PAGAR ANDALAN 119 oleh Dinas Kesehatan Kota Ternate dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-62 Tahun 2026 merupakan langkah yang patut dikritisi. Kehadiran layanan kegawatdaruratan terpadu tersebut diharapkan mampu mempercepat akses masyarakat terhadap pertolongan dan pelayanan rujukan kesehatan.
Namun, di balik peluncuran program tersebut, Pemerintah Kota Ternate perlu menjawab persoalan yang jauh lebih mendasar: apakah sistem dan fasilitas pelayanan kegawatdaruratan sudah benar-benar siap menjangkau seluruh masyarakat, termasuk warga di wilayah Batang Dua, Hiri, dan Moti (BAHIM)?
Pertanyaan ini bukan tanpa alasan. Selama kurang lebih satu tahun satu bulan terakhir, persoalan keterlambatan penanganan rujukan pasien, keterbatasan ambulans laut, serta ketergantungan masyarakat terhadap transportasi laut milik warga telah berulang kali menjadi perhatian publik melalui pemberitaan media.
Bagi masyarakat di wilayah kepulauan, pelayanan kegawatdaruratan bukan sekadar persoalan tersedianya program inovasi. Lebih dari itu, diperlukan kepastian bahwa ketika seseorang mengalami kondisi darurat, Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Kesehatan memiliki tanggung jawab untuk memastikan tersedianya fasilitas rujukan yang mampu menghadirkan pertolongan secara cepat, aman, dan layak.
Rangkaian Kasus yang Menjadi Evaluasi Pelayanan Kesehatan BAHIM
Persoalan ini dapat dilihat dari sejumlah peristiwa rujukan pasien yang selama ini menjadi perhatian masyarakat BAHIM.
Pertama, kasus Sarni Samad (17), peserta BPJS Kesehatan asal Kelurahan Tafamutu, yang meninggal dunia pada 18 Desember 2025 di IGD RSUD Chasan Boesoirie Ternate. Dalam proses rujukannya, keluarga menggunakan transportasi laut bermesin 15 PK milik Bapak Rusmin dengan biaya sekitar Rp1,3 juta. Peristiwa ini memperlihatkan beratnya beban yang harus ditanggung keluarga ketika fasilitas transportasi medis belum dapat diandalkan.
Kedua, pengalaman evakuasi pasien anak dari Moti pada Maret 2026 yang menunjukkan pentingnya keberadaan ambulans laut dalam mendukung pelayanan kegawatdaruratan di wilayah kepulauan. Di sisi lain, masih terdapat pengalaman pasien yang harus menggunakan perahu milik warga ketika ambulans laut belum berfungsi secara optimal.
Ketiga, kasus pasien lanjut usia, Siti Jumati (73), yang mengalami dugaan stroke di Kelurahan Tafamutu pada April 2026. Pasien harus menunggu ambulans laut yang berada di Kota Ternate sebelum akhirnya diberangkatkan menuju fasilitas kesehatan rujukan. Kejadian ini memperlihatkan bahwa lokasi dan kesiapan armada sangat menentukan kecepatan proses evakuasi.
Keempat, kasus Jainab Jumati, pasien asal Moti yang mengalami sesak napas. Berdasarkan informasi yang diperoleh, ambulans laut baru tiba di Pelabuhan Moti Kota setelah pasien menunggu sekitar empat jam. Kondisi ini kembali menimbulkan pertanyaan mengenai standar waktu respons dan kesiapsiagaan armada.
Kelima, kasus Fadila Wahab (25), ibu hamil sembilan bulan asal Moti Tafamutu, yang mengalami keterlambatan rujukan hingga enam jam lima menit. Kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya kesiapan transportasi medis dan koordinasi pelayanan bagi pasien dengan kondisi berisiko tinggi.
Keenam, kasus Susvita Guraici dari Tifure, Batang Dua, yang mengalami ketuban pecah dini (KPD). Berdasarkan informasi yang diperoleh, keterlambatan penanganan rujukan diduga mengakibatkan meninggalnya janin pasien. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa sistem rujukan di wilayah kepulauan membutuhkan penanganan khusus, terutama bagi ibu hamil dan pasien dengan kondisi kegawatdaruratan obstetri.
Ketujuh, kasus MH (70), warga Kelurahan Tafamutu, Kecamatan Moti, yang meninggal dunia pada 5 Agustus 2026. Pasien direncanakan dirujuk dari Puskesmas Perawatan Moti menuju Rumah Sakit Darma Ibu. Namun, berdasarkan keterangan keluarga dan persoalan yang disampaikan perwakilan warga, terdapat persoalan waktu tunggu ambulans laut dalam proses rujukan tersebut.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Ternate pada 2 September 2026, Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, dr. Fathiyah Suma, menyampaikan penjelasan mengenai penyebab kematian yang merupakan kewenangan pemeriksaan medis dan rekam medis.
Dalam hal ini, perlu dibedakan antara penyebab medis kematian dan persoalan administratif maupun operasional dalam proses rujukan. Menentukan penyebab kematian memang harus berdasarkan pemeriksaan medis. Namun, evaluasi terhadap keterlambatan respons, kesiapan armada, dan tata kelola pelayanan tetap merupakan kewajiban pemerintah daerah.
Artinya, persoalan keterlambatan rujukan tidak boleh dikesampingkan hanya karena penentuan penyebab medis kematian merupakan kewenangan tenaga kesehatan.
Rangkaian kejadian tersebut memang tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa keterlambatan ambulans menjadi penyebab kematian setiap pasien. Akan tetapi, kejadian-kejadian itu merupakan indikator serius yang harus ditindaklanjuti melalui evaluasi pelayanan, pemeriksaan kronologi, dan perbaikan sistem rujukan.
Satu Ambulans untuk Tiga Wilayah: Persoalan Kebijakan yang Tidak Bisa Diabaikan
Pemerintah Kota Ternate sebelumnya telah menghadirkan ambulans laut Andalan BAHIM melalui pengadaan APBD Tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar. Armada tersebut tiba di Pelabuhan Residen Ternate pada 19 Oktober 2025.
Kehadiran armada tersebut merupakan sebuah kemajuan. Namun, persoalan muncul ketika satu unit ambulans laut harus melayani tiga wilayah kepulauan dengan karakteristik geografis, tantangan transportasi, dan kebutuhan rujukan yang berbeda. Kondisi ini mencerminkan persoalan serius dalam perencanaan kebijakan pelayanan kesehatan kepulauan.
Dalam kondisi darurat, jarak antarpulau, cuaca laut, waktu tempuh, posisi armada, serta kemungkinan adanya beberapa pasien yang membutuhkan evakuasi secara bersamaan merupakan faktor yang tidak dapat diabaikan.
Karena itu, perwakilan masyarakat BAHIM melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Ternate pada 2 September 2026 telah menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya penambahan minimal dua unit ambulans laut, penempatan armada secara strategis, dan kesiapsiagaan pelayanan selama 24 jam.
Bahkan, Kepala Bappelitbangda Kota Ternate, Thamrin Marsaoly, dalam forum tersebut menyampaikan perlunya penambahan satu unit ambulans laut dengan kapasitas mesin sekitar 90 PK yang ditempatkan di Puskesmas Perawatan Moti untuk melayani pasien dengan rute Moti–Ternate.
Pertanyaannya, sejauh mana kesepakatan tersebut telah ditindaklanjuti?
Jangan sampai RDP hanya menjadi ruang untuk menyampaikan aspirasi dan menghasilkan kesepakatan, kemudian berhenti tanpa kepastian realisasi anggaran maupun pengadaan armada.
Pemerintah Kota Ternate harus melihat bahwa ambulans laut bukan sekadar fasilitas tambahan atau simbol pembangunan. Bagi masyarakat kepulauan, fasilitas tersebut merupakan urat nadi pelayanan rujukan yang menentukan kemudahan akses terhadap pertolongan kesehatan darurat.
PSC 119 Harus Terintegrasi, Bukan Sekadar Nomor Panggilan Darurat
Dalam rangka HKN ke-62 Tahun 2026, Dinas Kesehatan Kota Ternate memperkenalkan PSC PAGAR ANDALAN 119 sebagai layanan kegawatdaruratan.
Kebijakan ini tentu memiliki tujuan yang baik. Namun, keberadaan PSC 119 tidak serta-merta menjawab persoalan lama yang selama ini diperdebatkan publik apabila hanya mengandalkan ketersediaan nomor panggilan, petugas penerima laporan, atau peluncuran program.
Sistem tersebut harus mampu memastikan bahwa setiap laporan kegawatdaruratan diikuti dengan kesiapsiagaan fasilitas dan tindakan nyata tanpa membiarkan pasien terjebak dalam waktu tunggu yang tidak pasti.
Setidaknya terdapat lima hal yang harus dipastikan Pemerintah Kota Ternate.
Pertama, integrasi PSC 119 dengan seluruh puskesmas dan rumah sakit, termasuk fasilitas kesehatan di wilayah BAHIM.
Kedua, ketersediaan ambulans laut yang sesuai dengan kebutuhan geografis masing-masing wilayah BAHIM.
Ketiga, kesiapsiagaan tenaga kesehatan, awak armada, serta petugas yang bertanggung jawab selama 24 jam.
Keempat, kepastian standar waktu respons sejak laporan diterima hingga pasien mendapatkan penanganan atau proses evakuasi dimulai.
Kelima, tersedianya mekanisme alternatif apabila ambulans laut mengalami kerusakan, berada jauh dari lokasi pasien, atau tidak dapat beroperasi akibat kondisi cuaca.
PSC 119 tidak boleh hanya menjadi pusat penerimaan laporan, tetapi harus menjadi bagian dari sistem komando pelayanan kegawatdaruratan yang memiliki kemampuan mengoordinasikan pertolongan hingga pasien memperoleh pelayanan lanjutan secara optimal.
Jika tidak terintegrasi dengan transportasi medis kepulauan, maka terdapat risiko bahwa PSC 119 hanya mempercepat penerimaan informasi tanpa menjamin kecepatan pertolongan.
Tanggung Jawab Pemerintah Kota Ternate dalam Perspektif Hukum
Dari perspektif hukum, pelayanan kesehatan bukanlah kemurahan hati pemerintah, melainkan hak masyarakat yang wajib dipenuhi.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Selanjutnya, Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menegaskan tanggung jawab negara dalam menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Jaminan tersebut dipertegas dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan. Pasal 19 ayat (1) mengatur bahwa rujukan pasien dari fasilitas pelayanan kesehatan perujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan penerima rujukan dapat menggunakan alat transportasi sesuai dengan kebutuhan rujukan, dengan mempertimbangkan kondisi pasien dan ketersediaan alat transportasi.
Selanjutnya, Pasal 19 ayat (2) menegaskan bahwa rujukan terhadap pasien yang memerlukan asuhan medis secara terus-menerus harus dilakukan dengan ambulans yang dilengkapi peralatan kesehatan dan didampingi tenaga medis serta tenaga kesehatan yang kompeten.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 23 ayat (1), menegaskan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang bertanggung jawab, aman, bermutu, merata, dan nondiskriminatif.
Lebih jauh, Pasal 29 ayat (3) mengatur pembangunan dan pengembangan fasilitas pelayanan kesehatan dengan memperhatikan kebutuhan wilayah terdepan, terpencil, perbatasan, dan kepulauan.
Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa kondisi geografis kepulauan bukan alasan untuk membatasi akses pelayanan kesehatan. Sebaliknya, karakteristik wilayah justru harus menjadi pertimbangan pemerintah dalam merancang kebijakan dan menyediakan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan serta prioritas masyarakat.
Dari aspek penyelenggaraan pelayanan publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 15 huruf d, mengatur kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya pelayanan yang memadai.
Dengan demikian, tanggung jawab Pemerintah Kota Ternate tidak berhenti pada pengadaan satu unit fasilitas kesehatan. Pemerintah juga harus memastikan fasilitas tersebut dapat dioperasikan, dipelihara, dikoordinasikan, dan dimanfaatkan secara efektif serta merata untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dalam konteks ini, apabila ditemukan dugaan keterlambatan pelayanan, pemerintah wajib melakukan pemeriksaan terhadap penyebabnya, termasuk kemungkinan kelemahan tata kelola, ketidaksiapan armada, maupun kegagalan koordinasi. Penilaian mengenai kelalaian dan pertanggungjawaban hukum harus didasarkan pada fakta, bukti, serta hubungan sebab-akibat yang dapat dibuktikan.
Jangan Jadikan HKN sebagai Panggung Seremoni
Saya berpandangan, tantangan terbesar Dinas Kesehatan Kota Ternate bukan lagi memperbanyak program dan memperkenalkan inovasi pelayanan, melainkan memastikan seluruh program tersebut benar-benar menjawab persoalan masyarakat.
Peluncuran PSC PAGAR ANDALAN 119 dalam momentum HKN seharusnya menjadi titik awal pembenahan sistem kegawatdaruratan secara menyeluruh. Jangan sampai pemerintah begitu antusias memperkenalkan inovasi baru, tetapi belum menyelesaikan persoalan lama yang berulang kali disampaikan masyarakat.
Ada beberapa kebijakan yang harus segera menjadi prioritas Pemerintah Kota Ternate.
Pertama, merealisasikan penambahan minimal dua unit ambulans laut sesuai tuntutan masyarakat BAHIM, dengan penempatan armada berdasarkan kebutuhan, kajian operasional, dan tantangan geografis.
Kedua, membangun integrasi PSC 119 dengan sistem rujukan antarpulau sehingga laporan kegawatdaruratan langsung ditindaklanjuti oleh petugas dan armada yang tersedia.
Ketiga, menetapkan standar operasional dan target waktu respons yang terukur, termasuk mekanisme pengawasan terhadap setiap keterlambatan evakuasi.
Keempat, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola ambulans laut, termasuk pengadaan, pemeliharaan, pengoperasian, ketersediaan awak, dan penggunaan anggaran.
Kelima, membuka ruang pengawasan publik dengan menyampaikan laporan berkala mengenai jumlah rujukan, waktu respons, kendala operasional, dan tindak lanjut pengaduan masyarakat.
Keenam, memastikan kebijakan penganggaran kesehatan daerah memberikan perhatian yang proporsional kepada masyarakat kepulauan, bukan hanya terkonsentrasi di wilayah perkotaan.
Selain itu, pemerintah juga harus memastikan bahwa penerapan PPK-BLUD pada tiga puskesmas di wilayah BAHIM tidak berhenti pada fleksibilitas pengelolaan keuangan, tetapi benar-benar memberikan dampak terhadap mutu pelayanan, kesiapan sarana, dan kemampuan fasilitas kesehatan dalam mendukung sistem rujukan.
Keselamatan Warga Tidak Boleh Kalah oleh Administrasi dan Seremoni
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembangunan kesehatan Kota Ternate bukan terletak pada seberapa banyak program diluncurkan, seberapa megah kegiatan HKN diselenggarakan, atau seberapa banyak inovasi diperkenalkan.
Ukuran keberhasilannya adalah apakah masyarakat di seluruh wilayah Kota Ternate memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, cepat, aman, dan merata.
Masyarakat BAHIM tidak meminta perlakuan istimewa. Mereka hanya menuntut hak yang sama sebagai warga Kota Ternate: mendapatkan pertolongan medis ketika menghadapi keadaan darurat tanpa harus dibebani ketidakpastian transportasi, keterbatasan armada, dan keterlambatan fasilitas pelayanan.
Saya ingin mempertegas kepada Pemerintah Kota Ternate, khususnya Wali Kota dan Dinas Kesehatan, bahwa PSC PAGAR ANDALAN 119 harus dibuktikan melalui kesiapan pelayanan, bukan sekadar diperkenalkan melalui spanduk dan publikasi.
Jangan sampai pemerintah berhasil meluncurkan sistem panggilan darurat, tetapi gagal memastikan pertolongan tiba di lokasi pasien. Sebab, bagi masyarakat kepulauan, keterlambatan bukan sekadar persoalan waktu, melainkan dapat menjadi persoalan keselamatan.
Nyawa masyarakat BAHIM bukan panggung politik yang pantas dan etis untuk dipertontonkan oleh Pemerintah Kota Ternate. Keselamatan warga harus menjadi prioritas, bukan sekadar materi seremoni dan pencitraan pembangunan.

