Foto : Laode Ardian, Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM BEM Fakultas Hukum Unidayan
TIMURPOST.com, BAUBAU — Ramainya investasi di negeri pulau-pulau ialah sebuah program pengembangan ekonomi Indonesia menuju Indonesia EMAS 2045. Peningkatan investasi pada sektor pertambangan beberapa tahun belakang memang cukup signifikan. Termasuk daerah-daerah pulau-pulau di Provinsi Maluku Utara.
Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM BEM Unidayan, Laode Ardian memaparkan “perusahaan tambang PT. Bintani Mega Indah (PT.BMI), yang kini beroperasi disalah satu kabupaten yang terkenal dengan pulau agraris yaitu Kabupaten Pulau Taliabu. Ijin perusahaan diketahui melalui situs ESDM Modi tercantum sejak 2014 silam, rupanya baru mulai di tahun ini ditandai dengan pembentukan pelabuhan tambang di Desa Todoli”.(24/11/2021)
PT. BMI sejak awal diduga masuk tanpa prosedur yang jelas betapa tidak dalam tahapan perundang-undangan, harusnya tahapan-tahapan sosialisasi dijalankan dengan baik sesuai dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Khususnya mengenai Amdal yang harus dijelaskan seterang-terangnya dan penuh transparan kepada masyarakat yang akan terkena dampak. Ujarnya
Adapun Jenis dokumen yang harus dijelaskan adalah:
1. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) yaitu adalah dokumen tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian amdal meliputi dampak-dampak penting yang akan dikaji.
2. Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (ANDAL) ialah analisis yang harus dilakukan secara cermat megenai dampak-dampak penting yang diakibatikan oleh sebuah proyek
3. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mecegah mengendalikan dan menanggulangi dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.
4. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) yaitu dokumen yang memuat upaya pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak dari rencana proyek.
Dan ini wajib disosialisasikan seandainya amdalnya bermasalah maka ijinnya juga harusnya dikroscek.
“Sedangkan kehadiran PT. BMI dinilai non sen karena tidak ada tahapan-tahapan itu yang dijalankan ditengah-tengah masyarakat. Belum lagi soal pembangunan pelabuhan tambang di Desa Todoli khususnya di daerah Sobang. Membangun pelabuhan tanpa sosialisasi dokumen perencanaan pembangunan. Memang pernah ada sosialisasi utnuk pembangunan di desa Todoli namun hanya meminta persetujuan terkait pengambilan sampel pelabuhan bukan terkait persetujuan pelabuhan”. Bebernya
Belum lagi soal ganti rugi lahan masyarakat yang diduga tidak transparan dan cenderung dipaksakan harga tanah dan tanaman dengan harga murah. Yaitu Rp. 10.0000, Rp. 13.000, dan Rp. 15.000 sekalian tanah dan tanaman. Paradigma permbayarannya adalah ganti untung, sedangkan yang terjadi adalah sudah rugi dirugikan lagi mengenai nomimal pergantian rugi.
Ini tentunya harus menjadi perhatian penting untuk kelangsungan hidup saudara-saudara kami di Taliabu, jelas bahwa kami tidak menolak investasi yang kami inginkan adalah masuknya modal untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Harap Laode
Olehnya kami mendesak PT. BMI
1. Untuk melakukan sosialisasi terkait Amdal terkait dampak postif dan negatif pengelolaan pelabuhan
2. Meningkatkan transparansi mengenai nominal ganti rugi masyarakat terdampak langsung maupun tidak langsung
3. Membahas segala macam program pemberdayaan kepada masyarakat secara umum
4. Membuat kesepatakan terkait kebutuhan tenaga kerja lokal yang harus diperioritaskan.
Seandainya tututan kami tidak di indahkan maka kami bersama teman-teman jejaring diberbagai daerah akan melakukan aksi demontrarsi, mempreasure dan akan menjadikan ini isu nasional. Tutupnya
#tp/Syahdan