TIMIRPOST.com, TERNATE – Maraknya pelecehan seksual terhadap anak dibawa umur yang terdapat di tahun 2021 hinga 2022 ini semkain mningkat, salah satunya terjadi di Halmahera Utara (Halut) oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pasalnya, kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawa umur yang di lakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Hal ini mendapat sorotan serius dari Akademisi IAIN Ternate, Muhdar Muba terhadap salah satu tindakan pelecehan seksual baru-baru ini, yang diduga terjadi terhadap kader HMI di Kabupaten Halmahera Utara.
Muhdar Muba Kepadan Crew POSTTIMUR.com. Jumat,(18/02/2022) menyampaikan bahwa, pelecehan seksual merupakan salah satu sikap yang tidak terpuji apabila dilakukan oleh setiap oknum yang dilakukan secara sengaja dan terencana.
“Dalam Undang undang pelecehan seksual Pasal 289 menyatakan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” Jelasnya Mudexs Sapaan akrabnya.
“Jika dilihat secara hukum positif, pelecehan seksual merupakan kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 294 ayat (2) KUHP Indonesia. KUHP memberlakukan hukuman hingga dua tahun delapan bulan. Jika terjadi kekerasan untuk hubungan seksual, hukumannya dinaikkan menjadi 12 tahun,” Tuturnya.
Olehnya itu, Akademisi IAIN juga menambahkan, sebagai negara hukum apabila segala sesuatu yang terjadi dalam jeratan hukum harus dikembalikan secara hukum dan ditindaklanjuti secara baik, jangan ada keberpihakan dari penegak hukum dan para pelaku tindakan seksual.
Sekedar diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, kasus dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap kader HMI insial WH di Kabupaten Halmahera Utara itu diduga dilakukan oleh Oknum KNPI Halmahera Utara insial MS.
“Hal ini juga berdasarkan pamflet yang di sebarkan di berbagai media sosial, termasuk via Fecbok, warshap yang bertuliskan Sikap Tegas HMI Cabang Ternate dengan mengecam tindakan pelecehan seksual terhadap kader HMI Halmahera Utara, dan dilanjutkan dengan tangkap pelaku oknum dan adili sesaui undng-undang yang berlaku,” Tutupnya.
#tp/Gun











