TIMURPOST.com, HALTENG – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah(Halteng) dibawah kepemimpinan Elang-Rahim berhasil mendapatkan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), setelah melewati tahapan pendampingan melalui Dinas Pariwisata Kabupaten Halmahera Tengah dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Wilayah, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Maluku Utara.
Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) diterima secara langsung oleh Wakil Bupati Halmahera Tengah Abd. Rahim Odeyani, SH.MH bersama Sekretaris Daerah Yanto M. Asri, S.Pd yang di serahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara M. Adnan, S.H., M.H diruang Rapat Bupati. Kamis,(10/02/2022).
Berdasarkan data Kekayaan Intelektual Komunal Halmahera Tengah yang didaftarkan pada April tahun 2021 sebanyak 7 KIK, terdiri dari 1 Pengetahuan Tradisional dan 6 Ekspresi Budaya Tradisional. Untuk kekayaan intelektual yang telah memiliki pencatatan atau mendapatkan sertifikat yaitu sebanyak 5 KIK ( Tarian Bon Mayu, Lala, Eik Betbet, Coka Iba Halteng, dan Fasugal) sementara yang belum memiliki sertifikat yaitu kuliner Salamin dan musik Bambu Tada.
Wakil Bupati Halmahera Tengah Abd. Rahim Odeyani dalam sambutannya mengatakan bahwa, dengan adanya sertifikat hak Kekayaan Intelektual Komunal menegaskan kepada publik Maluku Utara bahkan Indonesia bahwa beberapa tarian baik Lala, Bon Mayu, dan Coka Iba menjadi hak paten Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.
“Jadi siapapun boleh menggunakan tarian ini akan tetapi harus seizin Pemda Halmahera Tengah dan tidak boleh mengabaikan hak intelektual kita” Ungkapnya.
Lanjut kata Wabup, Hasil yang kita peroleh hari ini adalah sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan kepada para leluhur Fagogoru yang telah mewariskan kepada kami budaya tak benda. Usaha untuk mendapatkan sertifikat ini butuh perjuangan yang tidak muda, sehingga dihari ini merupakan suatu kebahagiaan dan suka cita yang luar biasa karena Pemda Halteng menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Komunal tersebut.
“Selain itu, Permintaan Daerah(Pemda) Halteng kepada Kantor Wilayah, pembentukan UPT kantor imigrasi di Halmahera tengah. Dalam rangka untuk memperpendek Pelayanan Paspor, dan Pengawasan Orang Asing,” Jelasnya Rahim Yang Juga Ketua DPD Partai Nasdem Kab. Halteng.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara M. Adnan, SH.MH, mengatakan kehadirannya di bumi Fagogoru adalah untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, untuk membahas tugas dan fungsi kekayaan Intelektual dan administrasi hukum lebih spesifik.
“Bahwa terdapat beberapa produk unggulan lainnya di Halmahera Tengah, kiranya di data agar nantinya di daftarkan guna memperoleh sertifikat sebagi bukti bahwa produk tersebut milik daerah Halmahera Tengah,” Bebernya Kakanwil M. Adnan.
Untuk diketahui, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menciptakan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat.
“Istilah HAKI sendiri terdapat dalam Intellectual Property Right (IPR) yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO),” Kata M. Adnan.
HAKI bertujuan agar dapat melindungi seseorang atau kelompok tertentu secara hukum sebagai pencipta dari suatu produk, hasil karya, dan/atau sebuah pemikiran dengan nilai ekonomi yang terkandung di dalamnya. Selain itu, adanya HAKI juga dapat mengantisipasi dan juga mencegah terjadinya pelanggaran atas HAKI milik orang lain.
#tp/Fhata