Kawasan Industri PT. IWIP Dihantam Banjir; PB FORMALUT Desak Pemda Dan DPRD Agar Melakukan Evaluasi Menyeluruh Terhadap AMDAL

TIMURPOST.com, HALTENG – Banjir berulang kali terjadi di wilayah industr PT. IWIP, Halmahera Tengah, Maluku Utara, pada 20 Agustus 2022. Namun belum ada perhatian serius terhadap pemangku kepentingan untuk mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan dan masih terkesan melakukan pembiaran.

Dampak sosial, ekonomi maupun lingkungan terhadap masyarakat setempat kurang diperhatikan oleh Pemerintah Daerah maupun DPRD Halmahera Tengah, seperti halnya banjir yang cukup besar di Wilaya industri PT. IWIP. Maka hal itu pun di tanggapi oleh Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT) Jabodetabek.

PB FORMALUT melalui Ketua Umum Hamdan Halil, kepada media ini. Ia pun mendesak kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT. IWIP. Minggu, (21/08/2022).

​”Dalam pengamatan kami, AMDAL PT. IWIP dianggap janggal sejak pembahasan yang dilaksankan pada Senin 7 Maret 2022. Jauh dari prinsip partisipatif karena tidak melibatkan berbagai unsur seperti DPRD, Pemerintah Daerah dan elemen masyarakat, termasuk LSM Lingkungan, Pemerhati Lingkungan dan Akademisi,” Ungkap Hamdan.

Lanjut Hamdan, karena itu kami menduga kuat bahwa dokumen AMDAL PT. IWIP ini belum mengakomodasi kajian kompherensif aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat, mengenai usaha investasi beresiko tinggi ini.

Dia bilang, Selain itu kami menyoroti master plant dan model penambangan PT. IWIP yang menurut dugaan kami tidak sesuai dengan kaidah penambangan sebagaimana dalam ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Petambangan Mineral dan Batubara.

“Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 95 huruf (a) dan Pasal 96 UU No 4/2009 Tentang Pertambangan Minerba serta ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2010 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pengelolaan Usaha Pertambangan Minerba,” Jelasnya.

Menurut Aktivis AMAN Malut itu, didalam ketentuan Permen ESDM tersebut mengatur beberapa hal diantaranya termasuk teknis pertambangan, keselamatan operasi pertambangan, K3 Pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, pemanfaatan teknologi, kemapuan rekayasa, rancang bangun, pengembangan dan penerapan teknologi pertambangan. Ada indikasi kuat master plant dan model penambangan PT. IWIP tidak sesuai dengan kaidah good mining practice.

“Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah mitigasi resiko bencana akibat aktifitas pertambangan. Banjir ini memperlihatkan bahwa Proyek Strategis Nasional dan dikeramati sebagai objek vital nasional, ini belum di barengi dengan semangat mitigasi bencana sebagai upaya prefentif,” Tegasnya.

Dalam kajian kami, secara khusus mengenai pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) perlu untuk memperhatikan curah hujan sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan pegendalian banjir. Intensitas curah hujan yang mengkibatkan terjadinya banjir dijadikan sebagai bahan estimasi untuk perencanaan saluran drainase, langkah antisipatif untuk menimalisir banjir, termasuk untuk kawasan jalan strategis nasional di sekitar kawasan rentan banjir tersebut.

“Karena itu, perlu ada analisis hujan rencana untuk pengendalian banjir, yang menurut kami dapat menggunakan metode distribusi Gumbel dengan menganalisis limpasan permukaan banjir saat ini melebihi 1 meter dari frekuensi banjir. Sehingga perlu diperhatikan curah hujan sebagai data periode tertentu untuk perencanaan pengendalian banjir meliputi langkah-lagkah seperti (i) menghitung standar deviasi dari data hujan di wilayah tertentu, (ii) menghitung faktor frekuensi dari data curah hujan di masing-masing wilayah, (ii) menghitung menghitung curah hujan menggunakan rencana periode ulang tahunan, (iv) data hujan tahunan, dan (v) menghitung curah hujan maksimum tertinggi dalam periode 1 tahun. Diperlukan kolaborasi multi pihak yang kompoten untuk dilibatkan dalam mitigasi ini,” Pungkasnya Ketua Umum PB FORMALUT.

​Selain itu juga, dalam konteks peruntukan kawasan produksi sangat penting mempetimbangkan daya dukung dan keberlanjutan lingkungan. Negara di semua level, kementrian/lembaga terkait, Pemprov dan Pemda, memiliki tanggungjawab sosial negara sesuai kewenangannya berperan penting tidak hanya pada aspek perencanaan dan perizinan, tetapi juga pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran atas pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam. ​

“Penataan dan Peruntukan ruang dan wilayah, tidak sekedar untuk memenuhi ekpektasi investasi tetapi juga mengedepankan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) adil dan berkelanjutan, sehingga investasi SDA tidak berubah menjadi petaka dan menuai kemiskinan akut di masa kini dan mendatang akibat tata kelola yang mengidap syndrome eksploitasi,” Tutup Hamdan Halil.

#tp/Fhata