Dituduh Selingku oleh Suaminya, Isteri Disiksa Dan Dipaksa Makan Kotoran Suami

TIMURPOST.com, HALBAR – Miris sekali perbuatan salah seorang suami asal Kecamatan Sahu Timur Halmahera Barat (Halbar) yang melakukan kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap isterinya hingga dipaksa memakan kotorannya.

Hal ini terungkap saat tahap II penyerahan barang bukti serta pelaku atas kasus KDRT pada Rabu 23 Februari kemarin, yang dilimpahkan oleh penyidik PPA Polres Halbar ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat.

Rizkia Ratnasari Kasubsi Penyidikan Pidana umum Kejari Kab. Halbar saat dikonfirmasi oleh Crew POSTTIMUR.com dikantor Kejari Halbar Kamis, (24/2/2022) tadi menyatakan, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh AT alias Konte (41) terhadap isterinya F (41) telah diterima tahap II oleh Kejari Halbar.

Awal-mula kronologis kejadiannya pada 16 Desember 2021 lalu, diceritakan Rizkia bahwa si pelaku pada awalnya pulang kerja dari salah satu perusahaan tambang di Halmahera Tengah yang langsung menaruh curiga terhadap isterinya dengan menuduh isterinya selingkuh.

“Si pelaku ini merasa punya firasat bahwa isterinya selingkuh, sekalipun belum mengantongi buktinya” Ujar Rizkia.

Disebutkan, menurut pengakuan isterinya sering dipukuli oleh suaminya jika buat kesalahan, karena si pelaku ini menganggap isterinya tidak becus mengurus keuangan keluarga.

Rizkia juga menyebutkan, si pelaku ini sosok orang yang temperamental, saat puncaknya itu pada Kamis malam 16 Desember 2021 lalu dengan melakukan kekerasan pada isterinya. sterinya itu dipaksa oleh suaminya untuk buat pengakuan bahwa dirinya selingkuh, sampai akhirnya isterinya tidak mau ngaku kemudian disiksa.

Pengakuan pelaku penyiksaan itu mulai dari dipukuli dengan besi beton hingga ingin digantung dengan tali jemuran, tapi karena adanya perlawanan sehingga tidak mengancam nyawa istrinya, kemudian menyulut kemarahan si pelaku yang langsung ambil pisau dan menusuk-nusuk isterinya dengan banyak tusukan mengenai perut, tangan hingga kakinya.

Lanjut Rizkia, Akibat kejadian tersebut isterinya luka-luka disekujur tubuhnya karena kena tusukan dan sabetan senjata tajam bahkan ada juga lebam kena hantaman besi yang dipukul oleh si pelaku. Penyiksaan si pelaku kemudian berlanjut karena isterinya tidak mau ngaku bahwa dirinya selingkuh sehingga si pelaku mengambil semprot nyamuk disemprotlah ke wajah isterinya.

“Tetapi isterinya menutup wajahnya dengan kedua tangan nya, tidak sampai disitu suaminya bahkan dengan keji mengeluarkan kotorannya dan memaksa isterinya untuk memakan dan meminum air seninya. Isterinya itu bahkan disiksa sepanjang malam mulai dari pukul 23.00 WIT Kamis malam hingga pagi Jumat 17 Desember 2021 lalu”, Pungkas Rizkia kornologisnya.

Kata Rizkia, Kemudian datang orang tua korban yang melihat kondisi korban yang sangat prihatin itu sehingga dilaporkan ke Polres Halbar pada hari itu juga 17 Desember 2021.

“Pelaku sendiri disangkakan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menyatakan “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga.” Pelaku dan korban KDRT.

Rizkia juga mengaku, pihaknya langsung menitpkan di Lapas Klas IIB Jailolo.

#tp/Oyap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *