TIMURPOST.com, MABA — Polsek Maba Selatan Halmahera Timur, sita dan mengamankan minuman keras (MIRAS) jenis Captikus sebanyak 50 kantong plastik dan 2 Gelon, di Desa Soagimalaha Kecamatan Kota Maba.
“Captikus milik warga tersebut disita saat pelaksanaan Operasi Bina Kusuma Kie Raha 2022,”
Kapolsek Maba Selatan IPDA Suherlin, sangat membenarkan bahwa dengan adanya gabungan Personil Bina Kusuma dan Piket jaga Polsek, maka dapat menyita minuman keras jenis Captikus milik MN (38) dirumahnya yang berada di Desa Soagimalaha, total jumlah minimum terlarang tersebut sebanyak 50 kantong pelastik dan 2 galon 25 liter.(15/6)
“Pihaknya akan memanggil para terduga pengedar minuman keras (Miras) untuk diberikan edukasi pesan-pesan Kamtibmas agar tidak lagi menjual atau mengedarkan barang terlarang alias captikus di wilayah Kota Maba,” katanya.
Untuk kronologisnya, Suherlin menambahkan personil Operasi Polsek Maba Selatan, telah menyisir salah satu rumah warga Desa Soagimalaha dan menemukan 18 kantong plastik minuman keras jenis Captikus, yang di sembunyikan dalam kamar bagian belakang dan 32 kantong plastik serta 2 gelon berukuran 25 liter
“Untuk itu pihak Polsek telah mengamankan barang bukti (BB), dan akan dimusnahkan,” tutupnya.
#tp/Red