Respons Cepat Tangani Sengketa, Kantah Kota Sorong Turun Langsung Lakukan Penelitian Lapangan

POSTTIMUR.COM, SORONG – Komitmen memberikan pelayanan pertanahan yang cepat, profesional, dan berintegritas terus ditunjukkan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Sorong. Sebagai tindak lanjut atas pengaduan sengketa pertanahan yang diterima, Tim Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan melaksanakan penelitian lapangan di lokasi objek sengketa yang berada di Jalan Danau Towuti, Kelurahan Rufei, Distrik Sorong Barat, Kamis (28/7/2026).

Kegiatan ini merupakan bentuk respons cepat Kantah Kota Sorong dalam menangani persoalan pertanahan sekaligus menjalankan amanat Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Penelitian lapangan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama Tim Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Tim melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap objek sengketa guna memperoleh data yang akurat sebagai dasar penyelesaian perkara.

Dalam pelaksanaannya, penelitian lapangan difokuskan pada sejumlah aspek penting, mulai dari identifikasi letak, batas, luas, hingga kondisi penguasaan dan pemanfaatan tanah secara nyata di lapangan. Selain itu, tim juga melakukan pencocokan antara kondisi fisik tanah dengan data yuridis atau dokumen administrasi yang dimiliki para pihak.

Hasil penelitian tersebut nantinya akan menjadi bahan analisis dalam proses pengkajian dan penyusunan langkah penyelesaian sengketa secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan ini, Kantah Kota Sorong menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang profesional serta memperkuat pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Dengan semangat “Tulus Melayani, Cepat Merespons, dan Berintegritas,” Kantah Kota Sorong terus berupaya memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan serta menghadirkan penyelesaian sengketa yang adil, transparan, dan berpihak pada pelayanan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *