LSM Lumbung Aspirasi Malut Kecam, Operasinya PT. Ajun Putra Permai (AJM)

TIMURPOST.com, TERNATE – Sesuai dengan amanah Undang-Undang, bahwa membuang limbah secara sembarangan di atur dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Serta, Peraturan Pemerintah (PP) No 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya. Sehingga Hasil Identifikasi dan Advokasi yang dilakukan Lingk. Skep RT 003/ RW 002 Kel. Salahuddin Kec. Kota Ternate Tengah khususnya Perusahan Air Mineral yakni PT Ajun Putra Permai (AJM) yang beroperasi sejak tahun 2016 sampai ditahun 2022 ini.

Sekertaris LSM Luas Malut Dzulkifli Kalla, kepada media ini mengatakan bahwa, terdapat hasil limbah dari pembuangan yang dilakukan oleh PT AJM terhadap warga sekitar. Yang mendapatkan dampak langsung dari hasil pembuangan limbah perusahaan yang terdampak sekitar 20 KK dan 11 Rumah seputaran operasi perusahaan. Kamis, (04/08/2022).

“Limbah yang di buang setiap minggunya, ini menjadi keresehan warga sekitar perusahaan mengingat sejauh ini perusahaan mulai beroperasi tidak ada dampak sosial maupun kepedulian terhadap analisis dampak Lingkungan yang ada,” Ungkapnya.

Lanjut kata Dzulkifli, Investigasi dan Advokasi LSM Luas Malut bersama warga mendapatkan kejutan setiap minggu dimana volume debit air yang melintasi saluran umum ini terdapat volume air yang cukup deras sehingga masuk didalam permukiman warga, perusahaan pengelolaan air minum bawah tanah ini harusnya memikirkan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantaun Lingkungan Hidup UKL-UPL.

“Sehingga operasi perusahaan tidak lagi menggunakan drainase umum dan dapat membuat drainase khusus perusahaan dalam pembuangaan limbah,” Jelasnya Zul Sapaan akrabnya.

Ia pun berharap kepada pihak berwajib dalam hal ini Eksektutif dan Legislatif Kota Ternate untuk menindaklanjuti hasil temuan dan investigasi ini hingga menemukan jalan keluarnya dalam waktu sesingkat-singkatnya.

“Dan apabila tidak ada jalan keluarnya dalam permasalahan Limbah perusahaan ini, maka akan ada investigasi dan advokasi selanjutanya, secara berkala dalam bentuk aksi nyata dan aksi kemanusiaan bersama warga terdampak limbah perusahaan tersebut”, Tegasnya Dzulkifli yang juga sekertaris LSM Luas Malut.

#tp/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *