Oleh: M. Vighu Sabri Anton
Anggota HMI Komisariat Syari’ah IAIN Ternate
Kasus penyediaan air bersih di Pulau Limbo, Kabupaten Pulau Taliabu, khususnya di Desa Limbo dan Desa Lohobuba, menjadi potret nyata bagaimana anggaran yang sangat besar belum mampu menghadirkan manfaat bagi masyarakat. Berdasarkan laporan TIMES Indonesia, proyek penyediaan air bersih di Pulau Limbo menghabiskan anggaran sekitar Rp42 miliar pada 2020 dan Rp24 miliar pada 2023. Dengan demikian, total anggaran yang telah dialokasikan mencapai Rp66 miliar, namun hingga kini proyek tersebut masih belum memberikan pelayanan air bersih secara optimal kepada masyarakat.
Apabila warga Limbo dan Lohobuba masih harus menunggu terpenuhinya kebutuhan air bersih, maka persoalan ini bukan lagi sekadar keterlambatan proyek. Yang terjadi adalah sebuah anomali tata kelola pemerintahan. Dalam perspektif administrasi publik, anggaran sebesar itu tidak boleh berhenti sebagai angka dalam dokumen perencanaan dan laporan keuangan. Anggaran harus diwujudkan menjadi pelayanan nyata yang dapat dirasakan masyarakat. Ketika hasilnya justru belum terlihat di lapangan, publik berhak mempertanyakan kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga integritas penggunaan anggaran tersebut.
Fakta yang tampak hari ini menunjukkan ironi yang menyakitkan. Uang negara telah dibelanjakan, tetapi hak dasar masyarakat atas air bersih masih tertahan. Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa persoalan utamanya bukan hanya keterlambatan pekerjaan, melainkan adanya dugaan kegagalan dalam perencanaan, lemahnya pengawasan, serta rendahnya akuntabilitas pelaksanaan proyek.
Realitas itu diperlihatkan melalui sebuah video yang diunggah akun Instagram Malut Post pada akhir Desember 2025. Dalam video tersebut terlihat warga Desa Limbo dan Desa Lohobuba harus menggunakan longboat menuju Pulau Baringi Jaya, Kecamatan Taliabu Barat Laut, untuk mengambil air bersih dengan waktu tempuh lebih dari 30 menit. Situasi ini menjadi semakin berisiko ketika musim ombak, karena perjalanan tersebut dapat mengancam keselamatan warga. Kelangkaan air bersih tidak hanya menyulitkan aktivitas sehari-hari seperti memasak, mandi, dan mencuci, tetapi juga menunjukkan bahwa kebutuhan paling mendasar masyarakat hingga kini belum mampu dipenuhi negara.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan yang tidak boleh diredam oleh berbagai alasan birokrasi: di mana letak kegagalannya? Apakah terdapat kelemahan dalam perencanaan, kesalahan desain teknis, lambannya pelaksanaan, lemahnya pengawasan, atau bahkan persoalan yang lebih serius dalam pengelolaan anggaran?
Dalam urusan pelayanan dasar, alasan teknis tidak cukup untuk membenarkan penderitaan masyarakat. Air bersih bukanlah proyek kosmetik, melainkan hak dasar setiap warga negara. Karena itu, ketika anggaran puluhan miliar rupiah belum mampu menghadirkan layanan yang layak, yang patut dipertanyakan bukan hanya aspek teknis proyek, tetapi juga integritas tata kelola pemerintahan. Laporan keuangan maupun seremoni serah terima pekerjaan tidak cukup menjawab kegelisahan publik. Yang dibutuhkan adalah transparansi, audit menyeluruh, serta pertanggungjawaban yang terbuka.
Dalam perspektif administrasi publik, keberhasilan suatu program tidak diukur dari besarnya anggaran yang dihabiskan, melainkan dari manfaat yang diterima masyarakat. Anggaran Rp66 miliar yang tidak berbanding lurus dengan tersedianya layanan air bersih merupakan indikator adanya anomali kebijakan yang harus dievaluasi secara menyeluruh. Pemerintah daerah, aparat pengawas internal, hingga lembaga penegak hukum memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan setiap rupiah yang berasal dari rakyat benar-benar menghasilkan pelayanan yang dibutuhkan rakyat.
Dari perspektif hukum normatif, persoalan ini juga tidak dapat dipandang sebagai masalah teknis semata. Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk akses terhadap air bersih sebagai bagian dari kebutuhan dasar.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib mengatur serta mengelola sumber daya air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal masyarakat. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 juga menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya air harus dilakukan secara menyeluruh, terpadu, berkelanjutan, dan ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menempatkan pelayanan publik sebagai kewajiban negara dalam memenuhi hak dasar warga negara. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengharuskan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Apabila anggaran telah habis digunakan tetapi pelayanan tidak kunjung hadir, maka persoalan yang muncul bukan hanya kegagalan proyek, melainkan dugaan kegagalan tata kelola yang patut diperiksa melalui mekanisme administrasi, audit, hingga proses hukum apabila ditemukan penyimpangan.
Artinya, ketika air bersih belum mengalir ke rumah-rumah warga meskipun dana puluhan miliar rupiah telah dibelanjakan, maka yang pertama kali harus dievaluasi adalah kualitas perencanaan, ketepatan desain teknis, efektivitas pengawasan, serta akuntabilitas penggunaan anggaran. Dengan demikian, proyek yang berulang kali gagal tidak lagi dapat dipahami sekadar sebagai proyek yang “belum selesai”, tetapi merupakan alarm keras atas lemahnya penyelenggaraan pelayanan publik.
Persoalan Limbo dan Lohobuba karena itu tidak cukup diselesaikan dengan penambahan anggaran atau seremoni peresmian proyek. Yang diperlukan adalah audit teknis, audit keuangan, serta evaluasi kebijakan secara terbuka. Informasi dari Direktorat Jenderal Cipta Karya pada 29 Mei 2025 menyebutkan bahwa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Taliabu belum berfungsi sesuai prosedur akibat belum optimalnya bangunan instalasi pengolahan air, meskipun pekerjaan telah diserahterimakan kepada pemerintah daerah. Fakta tersebut mengindikasikan masih adanya persoalan pada desain, fungsi aset, maupun kesiapan operasional dan pemeliharaan sistem.
Dalam perspektif kebijakan publik, kegagalan menghadirkan air bersih setelah puluhan miliar rupiah dibelanjakan menunjukkan lemahnya akuntabilitas negara dalam memenuhi hak dasar masyarakat. Dengan demikian, persoalan ini bukan sekadar pembangunan yang berjalan lambat, melainkan indikasi bahwa mekanisme pengendalian terhadap penggunaan uang publik belum bekerja sebagaimana mestinya.
Karena itu, proyek ini harus dibuka secara seterang-terangnya kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui rincian kontrak, progres fisik dan keuangan, pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek, hasil audit yang telah dilakukan, hambatan yang dihadapi di lapangan, serta alasan mengapa air bersih hingga kini belum dapat dinikmati oleh warga yang paling berhak menerimanya.
Apabila tidak ada evaluasi dan pertanggungjawaban yang tegas, maka Rp66 miliar tersebut akan tercatat bukan sebagai keberhasilan pembangunan, melainkan sebagai simbol mahal dari janji yang gagal diwujudkan menjadi pelayanan publik.
Apabila setelah anggaran sebesar itu air bersih tetap tidak mengalir ke rumah-rumah warga, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya kemampuan teknis penyelenggara proyek, tetapi juga pertanggungjawaban moral dan hukum para pengambil kebijakan. Negara tidak boleh hadir hanya melalui papan proyek dan laporan administrasi, sementara masyarakat masih harus mempertaruhkan keselamatannya demi memperoleh air bersih.
Yang paling menyedihkan, warga Limbo dan Lohobuba tidak sedang meminta kemewahan. Mereka hanya menuntut hak yang semestinya telah lama dipenuhi, yaitu akses terhadap air bersih. Apabila setelah bertahun-tahun dan puluhan miliar rupiah digelontorkan hak tersebut masih belum terpenuhi, maka persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai hambatan teknis semata. Ini adalah alarm keras atas lemahnya perencanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban pembangunan. Sebab pada akhirnya, pembangunan yang gagal menghadirkan air bersih bagi rakyat adalah pembangunan yang kehilangan makna paling mendasarnya: menyejahterakan masyarakat.









