Rumusan RKUHP Sebegai Ancaman Kemerdekaan

Opini301 Dilihat

Oleh: M Risal Abusama

(Penulis Adalah Ketua PERMAHI Kota Sorong)

Tentunya, kehadiran rkuhp yang kemudian menjadi suatu diskursus menjadi hal yang memprihatinkan dalam proses penegakan hukum. Serta bisa mempengaruhi proses the rule off law. Sebagaimana yang kemudian di katakan oleh lawrence m. Friedman dalam tri system legal teorinya. Yakni, soal substansi hukum, kultur hukum, dan juga struktur hukum. Ketiga hal ini adalah faktor yang kemudian bisa mempengaruhi sistem penegakan hukum. Olehnya itu, dpr bersama dengan kepala negara harus mempertimbangkan hal ini. Karena ini, menyangkut dengan hajat hidup rakyat dalam bernegara.

Dalam Draft RKUHP ini kurang lebih ada 14 point yang menjadi masalah krusial. Khususnya soal penghinaan terhadap presiden yang tercantum aturan tindak pidana terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden. Pada Pasal 217 diatur tentang Penyerangan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Setiap orang yang menyerang Kepala Negara dan wakilnya terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara, pada Pasal 218 mengatur tentang penyampaian pendapat di depan umum yang menyerang Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden. akan dipidana maksimal tiga tahun enam bulan penjara. Yang kemudian di berikan penjelasan pada bab penjelasan tersendiri.

Tentu kehadiran rkuhp terutama dalam pasal penghinaan presiden ini terkesan negara kita sudah tidak berhaluan kepada Philosopische Grondslag (pancasila) lagi. Dalam bab penjelasan mengenai penghinaan terhadap presiden sendiri sudah terlihat bahwa dimana, hukum akan menjadi ruang pembungkaman demokrasi kita yang sejatinya berkaca pada pancasila.

Yang dimana, Seseorang yang hendak menyampaikan aspirasi depan umum haruslah berdasarkan kritik yang membangun Dan konstruktif. Dalam bab penjelasan penghinaan presiden ini. Terlalu bersifat memihak. sebab, Jika penghinaan atas presiden dan wakil presiden ini bisa di pidana. Maka, bagaimana dengan fakir miskin yang sengaja di terlantarkan oleh negara. Siapa yang bisa mempertanggung jawabkan hal itu di depan hukum yang artinya semua manusia sama di hadapan hukum sekalipun presiden.

Sementara dalam hal lain, bagaimana ketika seseorang melakukan kritik terhadap presiden melalui seni. misalnya  dalam panggung teater, seperti pinokio. Pinokio adalah presiden yang setiap kali berbohong maka hidungnya akan memanjang. Tapi, dalam hal bernegara pinokio jika di berbohong maka kemiskinan dan lain-lain akan senantiasa bertambah. Bagaimana pasal ini membuktikan hal ini sebagai suatu penghinaan. Olehnya itu 14 pasal khususnya tentang penghinaan terhadap presiden ini harus di hapuskan saja. Karena pasal ini terkesan tidak equal.

Dalam permasalahan ini, saya selaku ketua DPC. Permahi Sorong haruslah mengambil sikap terhadap rkuhp ini dan akan mengkaji lebih kompleks serta lebih jauh lagi terkait ruu kuhp ini yang nantinya akan menjadi ancaman sekaligus rekolonialisasi dalam product hukum kita sendiri. Saya sangat berharap agar DPR dapat memberikan solusi dan mempertimbangkan hal ini. Karena, mengingat kehadiran rkuhp ini lahir atas sejarah yang panjang dan juga dari tangan bangsa ini. Oleh karena itu jangan pernah kotomi product hukum kita ini.

Sebagai penutup sekali lagi, selaku ketua DPC. PERMAHI SORONG mengajak kepada seluruh kompenen bangsa terkhususnya masyarakat kota sorong agar dapat melihat persoalan rkuhp ini sekaligus memberikan petisi penolakan terhadap RUU KUHP INI. Karena nantinya, kehadiran rkuhp ini akan menjadi ancaman untuk kita semua termasuk presiden dan pejabat-pejabat tinggi lainya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *