Soroti Tragedi Kanjuruhan Malang Dalam Perpektif Hukum, BEM FH Universitas Bung Karno Gelar Diskusi Publik

Berita, Hukum604 Dilihat

TIMURPOST.com, JAKARTA–Ikut prihatin terhadap tragedi Kanjuruhan Malang yang merupakan tragedi kemanusiaan terbesar kedua di dunia sepakbola, Badan Eksekutive Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Bung Karno (UBK) menggelar diskusi publik bertajuk “Perspektif Hukum Dalam Tragedi Kanjuruhan”, di Kazie Coffe Matraman, Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Diskusi tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Ketua Umum Forum Komunikasi Suporter Indonesia (FKSI) Richard Achmad Suprianto S.T., M.I.Kom, Akademisi UBK Hudy Yusuf, S.H., M.H, dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Saiful Salim.

Saiful dalam paparannya menyampaikan, kasus kanjuruhan merupakan tindak pidana namun bisa merujuk kepada pelanggaran HAM karena dengan dalih aparat kepolisian merupakan representasi dari negara. Jika dilihat pada unsur-unsur dan ketentuan UU no 39 tahun 1999 pasal 1 angkat (6) bisa dikategorikan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran HAM.

“Namun kita semua harus menunggu hasil Investigasi dari TGIPF (Tim Gabubgan Independen Pencari Fakta),” ujarnya.

Meski demikian, ia menilai kasus Kanjuruhan menunjukkan bahwa kualitas sepakbola Indonesia masih rendah.

“Dari tragedi ini pihak PSSI harus melakukan perubahan aturan internal (Statuta PSSI). Mulai dari mekanisme pertangunggujawaban oleh PSSI dan peraturan turunan lainnya yang dapat meningkatkan kualitas sepakbola yang lebih baik. Dalam hal aparat kepolisian harus mengubah budaya represif ke humanisme. Tindakan kepolisian harus sesuai dengan UU Kepolisian yaitu mengayomi, dan
melindungi,” ucap Saiful.

Sementara, Richard menceritakan awal mula kejadian hingga menjadi ricu dan menewaskan ratusan orang.

“Tragedi tersebut bermula pada saat suporter Arema turun ke lapangan untuk mempertanyakan kepada manajemen terkait penyebab kekalahan tim mereka. Tanpa seizin pihak panitia atau pihak keamanan, perbuatan tersebut langsung di sambut oleh kepolisian dengan tindakan represif yang kemudian melahirkan emosi suporter lain sehingga mereka turun kelapangan dengan tujuan melerai,” katanya.

“Namun, yang sangat di sayangkan situasi tersebut di perparah pihak
keamanan dalam hal ini polisi, dimana langsung merespon dengan menembakan gas air mata ke arah suporter yang ada di lapangan dan di tribun kurang lebih sebanyak 10 kali tembakan,” lanjut Richard.

Kemudian, Hudi berkata dalam kasus tersebut ada hal yang tidak dijalankan sesuai mekanisme yang ada.

“Mulai dari persiapan panitia yang kurang matang sampai pada jalanya pertandingan yang tidak sesuai dengan aturan, yang menjadi faktor pendukung terjadinya tragedi kemanusiaan itu,” tuturnya.

Menurut dia, seharusnya pihak penyelenggaran jika menilai persiapan belum matang maka kegiatan harus di hentikan atau di tunda, sehingga kejadian demikian tidak terjadi.

“Keamanan jangan korbankan keselamatan penonton demi membelah aset, yang harus di utamakan dan diperhatikan aspek kemanusiaan” tutupnya.

Lebih lanjut, pada diskusi tersebut BEM FH dan FISIP menawarkan 4 poin untuk menjadikan sepakbola Indonesia lebih baik di Asia bahkan dunia, diantaranya;

1. Segera tangkap dan adili aktor intelektual di balik tragedi kanjuruhan;

2. Reformasi aturan dalam tubuh PSSI;

3. Reformasi budaya kepolisian yang arogan; dan

4. Meminta pemerintah agar jangan mengintervensi oknum atau petinggi yang terlibat dalam tragedi Kanjuruhan Malang.

#tp/Mat8

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *