Korupsi Anggaran OPD Halsel, GEMU; Tangkap dan Proses Mantan Bupati Halsel Bahrain Kasuba

Berita471 Dilihat

TIMURPOST.com,JAKARTA–Kasus korupsi anggaran oprasional Pemerintah Daerah Halmahera Selatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4 Miliar lebih, Gerakan Mahasiswa Maluku Utara (GEMU) turun ke jalan gelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri, 10 November 22.

Diketahui Penyidik Ditreskrimsus Polda Malut telah menetapkan 5 orang tersangka pada 12 Agustus 2022, tersangka diantaranya; Mantan Bupati Halsel Bahrain Kasuba, Mantan Sekretaris Daerah Helmi Surya Botutihe, Mantan Kepala Bagian Hukum Ilham Abubakar, Mantan Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Saimah Kasuba serta Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Halsel Junaidi Hasjim.

Kinerja Polda Malut dianggap lemah dalam melakukan penyelesaian/penegakan kasus tersebut karena tidak mampu melakukan penahanan terhadap kelima tersangka sebagai tahanan. ”Ungkap Alfian

Padahal sudah jelas dalam pasal 1 angka 21 KUHAP “penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal setra menurut cara yang diatur dalam UU”. Jelas Alfian

Lanjut ketua GEMU, jika seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penegak hukum ditempat tertentu, tempat tertentu adalah rumah tahanan yang dimiliki lembaga yang menangani kasus tersebut yaitu KPK atau rumah tahanan Kepolisian dan tersangka sudah seharusnya ditahan oleh lembaga terkait.

Kasus tersebut diduga didiamkan di meja penyidik Polda Malut, padahal kalau dilihat dari aturan yang berlaku sudah jelas Eks Bahrain Kasuba CS telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran operasional Pemda Halsel. ”Tuturnya

”Lemahnya Polda Malut dalam penegakkan hukum di Maluku Utara itulah”,

Maka Kami GEMU Jakarta mendatangi Mabes Polri RI dan Kejagung RI sebagai lembaga penegak hukum tertinggi di NKRI agar sesegera mungkin mengambil alih kasus Korupsi Anggaran Operasional Pemerintah Daerah Halmahera Selatan.

Tuntutan :

  1. Mendesak Mabes Polri dan Kejagung RI Segera Ambil Alih Kasus Korupsi Anggaran Operasional Pemda Halsel Yang di tangani Polda Malut yang telah menetapkan Eks Bahrain Kasuba CS sebagai tersangka
  2. Meminta Mabes Polri dan Kejagung RI segera proses Hukum lebih lanjut kepada Eks Bupati Halsel Bahrain Kasuba, Eks Sekretaris Daerah Helmi Surya  Botutihe, Eks Kepala Bagian Hukum Ilham Abubakar, Eks Kepala Bagian Umum Saimah Kasuba dan Eks Bendahara Pengeluaran Setda Junaidi Hasjim yang telah berstatus sebagai tersangka
  3. Mabes Polri Segera Melakukan Penahanan Eks Bupati Halsel Bahrain Kasuba cs Sebagai tahanan karena telah terbukti melakukan tindakan korupsi anggaran operasional Pemda Halsel yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4 miliar lebih.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *