POSTTIMUR.COM, SORONG– Kantor Pertanahan Kota Sorong melaksanakan Gelar Kasus Awal atas pengaduan kasus pertanahan yang diajukan oleh Bapak Hengki Ngutra pada Jumat (10/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan awal penanganan pengaduan guna memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gelar kasus yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Sorong tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa serta dihadiri oleh seluruh Anggota Tim Penanganan Kasus Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Sorong.
Dalam forum tersebut, tim melakukan identifikasi dan telaah terhadap pokok permasalahan yang disampaikan oleh pengadu. Selain itu, dilakukan inventarisasi data dan dokumen pendukung sebagai dasar analisis untuk menentukan langkah-langkah penanganan yang tepat, terukur, dan sesuai dengan mekanisme penyelesaian kasus pertanahan yang berlaku.
Pelaksanaan gelar kasus awal menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penanganan pengaduan pertanahan. Melalui forum ini, setiap aspek administratif maupun yuridis dikaji secara komprehensif guna memperoleh gambaran utuh terhadap permasalahan yang dihadapi, sehingga tindak lanjut yang diambil dapat memberikan kepastian hukum serta memenuhi prinsip keadilan bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Kantor Pertanahan Kota Sorong terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang berkualitas melalui penanganan setiap pengaduan masyarakat secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pertanahan yang berintegritas serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (*)









