Kepsek SMK 3 Kepulauan Sula Akan Dipolisikan

Berita174 Dilihat

TIMURPOST.com, SANANA–Koordinator Irine Center Kabapaten Kepulaauan Sula, Jefri A Rette, mendesak Kepala Sekolah SMK Negri 3 Kepulauan Sula, Saleh Umasagadji, S.Pd untuk segera mebagikan Beasiswa PIP kepada 32 siswa yang berhak menerima PIP.

Kata Jefri, Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) tahap satu 2022 telah dicairkan oleh Kepala Sekolah SMK N 3 Kepulauan Sula pada bulan Agustus namun sampai Desember 2022 Kepala sekolah tidak membagikan beasiswa tersebut secara secara Utuh dengan alasan uang yang dicairkan telah terpakai habis untuk keperluan sekolah.

Pengakuan Kepala sekolah tersebut disampaikan langsung kepada Koordinator Irine Center Kepsul setelah mendapat desakan dari Irine Center untuk segera membagikan beasiswa kepada siswa yang berhak menerima beasiswa tersebut.

Beasiswa PIP diperuntukkan kepada siswa siswi yang tidak mampu secara ekonomi sehingga dapat menunjang kebutuhan sekolah dari siswa dan siswi penerima bukan untuk kebutuhan sekolah. Kalau kebutuhan sekolah itu ada Dana Bos rutin dan lain2, sehingga anggaran Beasiswa jangan disalah gunakan untuk keperluan lain. “Ujarnya

Jefri menegaskan bahwa Kepala Sekolah telah melakukan kesalahan fatal dengan menggunakan Dana Beasiswa untuk Kebutuhan lain. Sebagai Kepala sekolah mestinya bisa paham dan sadar betapa pentingnya beasiswa untuk siswa siswi yang tidak mampu dalam menopang kualitas pendidikan.

“Kepala sekolah adalah orang tua, kepala sekolah adalah suri teladan, maka jangan salah mengunakan Jabatan dan Wewenang untuk kepentingan Pribadi yang mengatasnamakan Sekolah, sehingga membuat citra pendidikan khususnya SMK N 3 Kepulauam Sula Menjadi Rusak”.

Oleh karenanya, jika dalam waktu 5 hari, terhitung dari hari ini Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Kabupaten Kepulauan Sula belum juga membagikan Beasiswa PIP kepada siswa siswi yang berhak menerima maka Koordinator Irene Center yg juga merupakan Politisi PDI Perjuangan Kabupaten Kepulauan Sula tersebut akan segera menempuh jalur hukum dengan melaporkan Saudara Saleh Umasagadji, S.Pd Kepala Sekolah SMK N 3 Kepsul ke Polres Kabupaten Kepulauan Sula dan Ombudsman Maluku Utara.

Jefri juga menambahkan agar permasalahan ini menjadi Perhatian serius Kepala Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Maluku Utara dan segera Mengevaluasi Kepala Sekolah SMK N 3 Mangoli Barat agar tidak Menimbulkan Citra Buruk bagi lembaga Pendidikan, Tutup Jefri.(tp/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *