POSTTIMUR.COM, TERNATE – Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Khairun, Aswir Hadi, SE., M.E., menyoroti rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran di tengah tekanan fiskal daerah.
Menurut Aswir, beberapa pekan lalu Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyampaikan kepada seluruh ASN bahwa akan dilakukan penyesuaian atau pemangkasan TPP sebagai langkah penghematan akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya menyasar TPP dan tidak memengaruhi gaji pokok ASN maupun PPPK.
Namun demikian, Aswir menilai TPP bagi sebagian besar ASN, khususnya staf dan PPPK, bukan sekadar tambahan penghasilan. Baginya, komponen tersebut telah menjadi bagian penting dalam menopang kebutuhan rumah tangga, seperti membayar cicilan, biaya pendidikan anak, transportasi, hingga kebutuhan pokok sehari-hari.
“Efisiensi anggaran tidak semestinya dimaknai hanya sebagai pengurangan belanja. Esensi efisiensi adalah memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan mampu menghasilkan manfaat publik yang maksimal,” ujarnya.
Ia berpandangan bahwa dalam situasi fiskal yang sedang tertekan, seluruh elemen pemerintahan memang perlu berkontribusi melakukan penghematan. Akan tetapi, menurutnya, pengorbanan tidak seharusnya dibebankan lebih dahulu kepada kelompok pegawai yang memiliki daya tahan ekonomi paling rendah.
Aswir juga mempertanyakan prioritas penghematan apabila di saat yang sama belanja seperti rapat di hotel, perjalanan dinas administratif, honorarium tim, publikasi pencitraan, pengadaan kendaraan pejabat, maupun renovasi yang tidak mendesak masih tetap berjalan.
“Jika TPP ASN dan PPPK dipotong, sementara belanja-belanja yang tidak bersifat prioritas tetap dipertahankan, maka kebijakan tersebut mungkin dapat memperbaiki arus kas pemerintah daerah, tetapi belum tentu mencerminkan prinsip keadilan dalam penganggaran,” katanya.
Lebih lanjut, Aswir menyoroti rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun. Menurutnya, muncul kontradiksi antara alasan penghematan melalui pemotongan TPP dengan kebijakan pemerintah yang pada saat bersamaan berencana menambah beban pembiayaan melalui pinjaman.
“Hal ini menimbulkan anomali kebijakan fiskal. Di satu sisi pemerintah menyampaikan perlunya penghematan dengan memangkas TPP ASN dan PPPK, namun di sisi lain justru berencana mengajukan pinjaman dalam jumlah besar yang pembayarannya akan menjadi beban APBD pada masa mendatang,” jelasnya.
Ia menilai setiap kebijakan fiskal, terutama yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan pegawai dan keberlanjutan keuangan daerah, perlu didasarkan pada perhitungan yang transparan, terukur, serta mempertimbangkan aspek keadilan anggaran.
Aswir berharap pemerintah daerah dapat membuka ruang dialog yang lebih luas terkait kondisi fiskal daerah, termasuk menyampaikan dasar perhitungan, skala prioritas belanja, serta urgensi rencana pinjaman daerah agar kebijakan yang diambil memperoleh legitimasi publik dan tidak menimbulkan persepsi adanya ketidakkonsistenan dalam pengelolaan APBD. (*)








