TIMURPOST.com, JAKARTA–Hari ini, Ahad 12 Februari 2023 , KPU Jakarta Timur gelar pelantikan Pantarlih serentak di laksanakan.
Wage Wardana selaku ketua KPU Jakarta Timur mengatakan ,”Di Wilayah kota administratif Jakarta Timur ada 10 kecamatan 65 kelurahan , Petugas pantarlih telah di lantik pagi tadi di kelurahan masing masing.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 dalam pasal 47 yang berisi persyaratan, jadwal, tugas, kewajiban dan masa kerjanya.
Dimana anggota Pantarlih Pemilu 2024 direkrut sebagai perangkat penting dalam Pemilu serentak pada Februari 2024.
Seleksi penerimaan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.
Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu dan pemilihan.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 dalam pasal 47 yang berisi persyaratan, jadwal, tugas, kewajiban dan masa kerjanya.
Dimana anggota Pantarlih Pemilu 2024 direkrut sebagai perangkat penting dalam Pemilu serentak pada Februari 2024.
Dan anggota Pantarlih nantinya akan bekerja di lingkungan TPS.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merekrut anggota Pantarlih sebanyak 1 orang di setiap TPS di wilayah masing-masing.
Selamat yang telah terpilih sebagai anggota Pantarlih Pemilu 2024, kata Wage.
Berikut tugas, kewajiban hingga hak-hak yang anda dapatkan selama bekerja.
Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024
Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 534 Tahun 2022 untuk masa kerja anggota Pantarlih yaitu sejak di lantik hari ini 12 Februari 2023 hingga 15 Maret 2024.
Tugas Pantarlih meliputi:
a. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
b. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
c. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
d. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Kewajiban Pantarlih meliputi:
a. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan
b. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 akan memiliki satu orang Pantarlih dalam cakupan KPU Kabupaten/Kota.
Adapun gaji Pantarlih Pemilu 2024 diberikan sebesar Rp 1 juta. (**)