POSTTIMUR.COM, SORONG – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Sorong kembali menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan pertanahan melalui pendekatan dialogis. Pada Rabu (29/7/2026), Kantah Kota Sorong memfasilitasi mediasi terhadap para pihak yang bersengketa terkait objek bidang tanah yang berada di Kelurahan Malanu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Kegiatan mediasi yang berlangsung di ruang rapat Kantor Pertanahan Kota Sorong ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan kasus pertanahan yang telah diterima. Seluruh pihak yang berkepentingan hadir untuk membahas pokok permasalahan secara terbuka dengan harapan memperoleh penyelesaian yang adil dan dapat diterima bersama.
Proses mediasi dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama Tim Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Dalam pelaksanaannya, forum mengedepankan prinsip musyawarah mufakat serta pendekatan win-win solution guna menghasilkan kesepakatan terbaik tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui mekanisme mediasi, Kantah Kota Sorong berharap penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara damai, efektif, dan mampu menjaga hubungan baik antarpara pihak, sekaligus memberikan kepastian hukum atas hak-hak pertanahan.
Kantor Pertanahan Kota Sorong menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap penanganan kasus pertanahan secara profesional, transparan, berkeadilan, dan taat hukum sebagai bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan semangat “Tulus Melayani, Cepat Merespons, dan Berintegritas,” Kantah Kota Sorong terus berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang responsif, akuntabel, serta menjadi jembatan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan melalui dialog dan musyawarah. (*)









