Kontestasi Pemilu, Pemilukada dan Demokrasi Kita

Opini871 Dilihat

KONTESTASI PEMILU, PEMILUKADA DAN DEMOKRASI KITA

Oleh : Rifal Kasim Pary

Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pemilu adalah pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan tertentu. Untuk itu pemilihan umum sangat penting karena dalam pemilu terjadi pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Maka oleh karena hal penting mengenai kedaulatan rakyat terciptalah Undang-undang pemilu di era reformasi yang telah menetapkan secara konsisten enam asas pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 1 angka 1 pasal 2 menetapkan hal yang sama frasa langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil tanpa ditambah dan dikurangi. Hal ini menunjukkan bahwa asas tersebut merupakan prinsip fundamental pemilu.

Maka sudah seharusnya Pemilu adalah pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan tertentu untuk kemudian memenuhi eksistensi kedaulatan rakyat. Untuk hal itulah pemilihan umum sangat penting karena dalam pemilu terjadi pelaksanaan kedaulatan rakyat. Adapun Pilkada dilakukan untuk memilih kepala daerah. Pilkada pada dasarnya sama dengan pilpres. Keduanya diselenggarakan untuk memilih pemimpin secara langsung.

Salah satu wujud pelibatan masyarakat dalam proses politik adalah pemilihan umum (Pemilu), melalui Pemilu, masyarakat dapat ikut menentukan figure dan arah kepemimpinan negara atau daerah dalam periode tertentu. Fungsi utama pemilu adalah untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati kehendak rakyat sehingga pemilu merupakan salah satu sarana untuk mendapatkan legitimasi kekuasaan.

Pemilu sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1955 harus mencerminkan nilai-nilai demokrasi, dan dapat menyerap serta memper-juangkan aspirasi rakyat sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan ber-bangsa dan bernegara.

Terselenggaranya pemilu secara demokratis menjadi dambaan setiap warga negara Indonesia. Pelaksanaan pemilu dikatakan berjalan secara demokratis apabila setiap warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dapat menyalurkan pilihannya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Setiap pemilih hanya menggunakan hak pilihnya satu kali dan mempunyai nilai yang sama, one person, one vote, one value (opovov).

Yang dimaksud dengan pemilu yang bersifat langsung adalah rakyat sebagai pemilih berhak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara. Warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih berhak mengikuti pemilu dan memberikan suaranya secara langsung. Sedangkan pemilu yang bersifat umum mengandung makna terjaminnya kesempatan yang sama bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi. Pemilu yang bersifat bebas berarti bahwa setiap warga negara yang berhak memilih bebas untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya. Pemilu yang bersifat rahasia berarti bahwa dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apapun.

Maka kewajiban kita sebagai warga negara dan pelaksana kedaulatan negara harus Ada enam asas pemilu di Indonesia yang harus diwujudkan dalam kontestasi kedaulatan rakyat dalam hal ini pemilu dan Pemilukada, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Karena sekali lagi penegasan penulis adalah tujuan diselenggarakannya pemilu dan pilkada adalah sama-sama untuk mewujudkan demokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar