TIMURPOST.com, TERNATE–Serikat Pekerja Nasional (SPN) Maluku Utara mendampingi Karyawan PT. Garda Timur Perkasa yang diperkerjakan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ternate. Dimana Perusahan ini bergerak dibidang Ourcourcing.
Sofyan Abubakar Selaku Sekretaris SPN Provinsi Maluku Utara mengatakan bahwa PT. GTR memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sebesar Rp. 1.200.000.00,- yang mana THR tersebut melanggar aturan yang berlaku.
Sofyan mengatakakan bahhwa Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku Utara sudah turun mengecek ke perusahan, dan membenarkan bahwa PT. GTR sudah memberikan THR sesuai Regulasi.
Sofyan Abubakar yang biasa di sapa Opan ini, mengatakan bahwa Bidang Pengawasan hanya berfokus kepada Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja Nomor : M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) 2023 tanpa melihat regulasi lainnya. Salah satunya Bidang Pengawasan berpegang teguh terhadap Perjanjian Kerja yang di tanda tangani pada bulan Januari 2023. Sebab PT. GTR setiap tahunnya membuat perjanjian kerja.
Sofyan mengatakan Bidang Pengawasan Disnakertrans Malut harus melihat regulasi secara kolektif (Keseluruhan/aturan lain yang bersenambungan). Mari kita lihat bersama bahwa karyawan PT. GTR sudah berkerja diatas 3 Tahun. Jika kita mengacu pada Penjelasan Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi: “Perjanjian kerja dalam ayat ini dicatatkan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.” Sedangkan ayat (3) berbunyi : Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu”.
Perjanjian Kerja yang dilakukan oleh PT. GTR tidak tercacat di Dinas Tenaga Kerja, oleh sebab itu karyawan tersebut secara Mutatis Mutandis beruba menjadi PKWTT dan karyawan terhitung berkerja selama 3 tahun. Maka oleh sebab itu Karyawan PT. GTR berhak mendapat satu kali Upah yaitu Rp. 3.200.000.00,-.
Beda-halNya dengan Karyawan yang pertama (Perdana) berkerja dan terhitung 4 bulan, sebab menurut Sofyan sah-sah saja jika perusahan memberikan THR Rp. 1.200.000.00,-. Malahan lebih lagi yang diberikan oleh perusahan. Jika kita mengacu pada aturan perhitungannya 4 Bulan X Rp. 3.200.000.00,- (Upah) / 12 bulan, maka yang sebenarnya karyawan yang berkerja 4 bulan mendapatkan THR Rp. 1.066.000.00,-. Bukan Rp. 1.200.000.00,-. Ini perusahan menghitung pakai aturan yang mana atau asal memberikan saja.
Sofyan menambahkan baru satu perusahan saja seperti ini, bagaimana dengan perusahan yang lainnya yang status kerjanya sama dengan PT. GTR. Ini baru masalah THR, belum masalah-malalah yang lainnya.
Teruntuk Kepala Disnakertrans Malut Ibu Nurlaila Muhammad agar kiranya segera memerintahkan Bidang Pengawasan Disnakertrans Malut untuk segera turun ke Perusahan PT. GTR yang kedua kalinya agar memerintahkan PT. GTR WAJIB memberikan sisa THR karyawan yang belum terbayarkan. Dan kami SPN Maluku Utara selalu mengawal hak (THR) karyawan PT. GTR sampai selesai.” Ujar, Sofyan
#tp/gh