Kunjungan Kerja Pj. Bupati Halmahera Tengah  Bersama Sekda Dan Ketua DPRD Halteng Ke Tiongkok (China), Faizal Ikbal; Ini Dipersoalkan

TIMURPOST.com, HALTENG – Kunjungan kerja (Kunker) PJ Bupati Halmahera Tengah bersama Sekda, Ketua DPRD dan satu anggota DPRD Halteng di Provinsi Fujian Selatan Republik Rakyat Tiongkok (China) menjadi sorotan.

Sorotan tersebut disampaikan Mahasiswa Pasca Sarjana asal Halmahera Tengah, Faizal Ikbal dalam lirisanya yang di terima oleh media Posttimur.com, pada Jum’at (19/05/2023).

“Terlihat dalam unggahan akun Facebook ‘’ Kegiatan Pj Bupati Halteng ‘’ Bapak Ikram Sangaji tengah melakukan lawatan ke Cina bersama, ketua DPRD Halteng dan satu Anggota DPRD Halteng inisial “ZA” dalam rangka kunjungan kerja sama mengoptimalkan potensi sektor kemaritiman, kelautan, dan perikanan melalui peningkatan investasi dan kerja sama bilateral antara pemerintah Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Cina,” Ungkapnya.

Merutnya, lawatan ke cina itu, mengundang banyak tanya dari publik, pasalnya satu kerja sama yang dibangun untuk kepentingan daerah, harus ada pembicaraan atau pembahasan di tingkat daerah sekaligus sudah mendapat persetujuan dari lembaga DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku. (UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah), termaktub dalam Paragraf 3 Tugas dan Wewenang, Pasal 154 huruf g: artinya, DPRD harus memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

“Adapun juga, Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2018 tentang Kerjasama daerah: kerjasama pemerintah daerah dengan pemerintah luar negeri (KSDPL) dapat disetujui oleh DPRD. Di perkuat juga dengan aturan lainnya. Baca Permendagri No.74 tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan kerja sama Pemda degnan Badan swasta asing,” Cetus Faizal.

Lanjut kata Faisal, Pertanyaannya, apakah langkah-langkah ini sudah ditempuh bersama lembaga DPRD, tiba-tiba ada pelawatan ke cina dengan tujuan di atas. Dari sini, kita akan menaruh curiga dan dugaan bahwa kerjasama ini adalah bagian dari membawa kepentingan nelayan di Halmahera Tengah atau bagian dari menguatkan kartel bisnis personal.

Iapun mencurigai bahwa, bisa saja di duga, ada kaitanya dengan aktivitas bisnis Pj Bupati dengan mitranya salah satu anggota DPRD inisial “ZA” yang sebelumnya telah menggunakan Cold Storage milik Pemda maupun mobil distributor miliknya, yang terdapat logo dan foto Pj Bupati.

“Jika memang kerja sama Pemerintah Daerah ini belum dibahas secara bersama maupun mendapatkan persetujuan DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan yang disebutkan di atas, maka patut di duga bahwa Perjalanan Dinas Ketua DPRD ke luar negeri untuk mengikuti agenda kerja sama tersebut merupakan penyalahgunaan kewenangan,” Jelasnya.

Selanjutnya, juga kita patut mempertanyaan apakah Anggota DPRD yang hadir dalam pertemuan tersebut, kapasitasnya sebagai anggota DPRD, ataukah tidak. “Kalau kapasitasnya sebagai Anggota DPRD, apakah yang bersangkutan juga mendapat undangan resmi dari pengundang dan tidak menyalahi peraturan perundang undangan yang berlaku,” Tegasnya.

Bukan hanya itu, Pria asal Halmahera Tengah itu juga dengan tegas lagi, menyuru DPRD untuk membaca dan memahami Undang-undang no 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 188 tentang sanksi dan larangan ayat 2. Yang menyebutkan bahwa Anggota DPRD Provinsi, maupun Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan antara lain: “Pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota serta hak sebagai anggota DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota”.

“Kami berharap Kepada pimpinan dan Anggota DPRD Halteng, jangan diam membisu dan hanya jadi penonton atas sandiwara ini. Kami butuh transparansi dan kami butuh keterbukaan,” Tutup Faizal.

#Ghun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *