POSTTIMUR.com, HALTENG– Dewan Pimpinan Daerah Serikat Buruh Garda Nusantara (DPD SBGN) Provinsi Maluku Utara resmi menonaktifkan Sahrun Taib dari jabatannya sebagai Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) SBGN PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).
Penonaktifan tersebut tertuang dalam surat DPD SBGN Provinsi Maluku Utara Nomor: A.05/DPD-SBGN/MALUT/VIII/2026 perihal penonaktifan Ketua PUK SBGN PT IWIP, Sahrun Taib.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Manajemen PT IWIP serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Tengah.
Keputusan ini merupakan bagian dari dinamika internal organisasi SBGN yang sebelumnya menjadi perhatian di kalangan karyawan maupun anggota SBGN di lingkungan PT IWIP.
Ketika dikonfirmasi mengenai kebenaran surat tersebut, pihak SBGN Maluku Utara membenarkan bahwa Sahrun Taib telah resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua PUK SBGN PT IWIP.
DPD SBGN Maluku Utara juga menyatakan telah menyampaikan surat resmi kepada Manajemen PT IWIP dan Disnakertrans Halmahera Tengah. Dalam penyampaian tersebut, DPD turut melampirkan Surat Keputusan (SK) DPD SBGN Maluku Utara terbaru sebagai dasar kepengurusan organisasi.
DPD SBGN Maluku Utara menegaskan bahwa setelah keputusan penonaktifan tersebut, Sahrun Taib tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas-tugas organisasi atas nama SBGN.
“Jika yang bersangkutan masih menggunakan organisasi SBGN dalam menjalankan aktivitas organisasi, maka hal tersebut dinilai tidak memiliki legitimasi dari DPD SBGN Maluku Utara,” demikian penegasan DPD SBGN Maluku Utara.
DPD SBGN Maluku Utara juga meminta seluruh anggota SBGN di PT IWIP, pihak manajemen perusahaan, maupun Disnakertrans Halmahera Tengah untuk mengacu pada kepengurusan terbaru yang telah ditetapkan organisasi.
Dengan adanya kepengurusan baru, DPD SBGN Maluku Utara menegaskan bahwa ketua PUK yang baru memiliki kewenangan untuk menjalankan kerja-kerja organisasi dan mewakili SBGN di lingkungan PT IWIP.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya dualisme kepengurusan maupun persoalan lain yang berpotensi mengganggu aktivitas organisasi dan hubungan industrial di lingkungan perusahaan.(*)







