TIMURPOST.com, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai aset sebesar lebih dari 80 miliar rupiah, dari seorang tersangka berinisial SD alias HK alias AB yang merupakan seorang narapidana kasus tindak pidana hukuman mati kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Jawa Barat pada Jumat, (06/10/2023).
Pengungkapan ini pun merupakan hasil penelusuran yang dilakukan BNN RI bekerja sama dengan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta PPATK.
Berdasarkan sumber yang di terima Posttimur.com, dari Biro HUMAS Dan Protokol BNN RI, bahwa penyidikan yang dilakukan petugas BNN RI, kasus TPPU tersangka SD alias HK alias AB ini telah terjadi sejak tahun 2014 dan memiliki keterkaitan dengan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan tersangka SF alias NC, MGM alias Papi alias Boso, dan SW alias RK. Tersangka SD alias HK alias AB diketahui menerima sejumlah uang hasil peredaran gelap narkotika dari para tersangka dengan rincian dari tersangka SF alias NC sebesar Rp 10.541.000.988,00 dari tersangka MGM alias Papi, alias Boso sebesar Rp 392.670.000,00 namun dari tersangka SW alias RK dengan sebesar Rp 25.431.900.000,00.
Hasil transaksi tindak pidana narkotika tersebut kemudian disamarkan oleh tersangka SD alias HK alias AB dengan beberapa modus pencucian uang. Modus-modus tersebut yaitu modus use nominee (penggunaan identias pihak ketiga), modus identitas palsu, modus structuring (memecah-mecah transaksi), modus U Turn (memutarbalikan transaksi), modus pembelian aset atau barang mewah, modus transaksi pass by (melakukan transfer atau tarik tunai), dan modus rekening perusahaan fiktif.
Dalam pengungkapan kasus TPPU yang dilakukan oleh tersangka SD alias HK alias AB tersebut BNN RI menyita sejumlah barang bukti, sebagai berikut.
1. Uang di dalam 65 rekening tabungan dengan total Rp 8.701.011.442,86
2. Aset barang tidak bergerak dengan total senilai +/- Rp 70.906.050.000,00 dengan rincian:
10 unit rumah* (3 unit rumah di Kabupaten Tangerang, 2 unit rumah di Kota Tangerang, 1 unit rumah di Kota Bandung, 2 unit rumah di Kabupaten Bogor, 1 unit rumah di Kota Pekanbaru, dan 1 unit rumah di Kota Bekasi).
10 unit apartemen (9 unit apartement di Kabupaten Tangerang dan 1 unit apartement di Kota Tangerang). 15 bidang tanah* (12 bidang tanah di Kabupaten Sumedang dan 3 bidang tanah di Kabupaten Lebak) 1 unit ruko di Kabupaten Tangerang.
Tiga Aset barang bergerak total senilai +/- Rp 953.350.000,00, berupa 3 kendaraan roda empat (Merk Toyota Fortuner, Toyota Yaris, dan Honda HRV), 11 buah handphone, 20 unit laptop dan ipad, dan 1 unit jam tangan merk Laurent Hampton.
Dengan demikian, nilai total aset yang disita oleh BNN RI dari tersangka SD alias HK alias AB adalah sebesar +/- Rp 80.560.411.442,86
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 3, 4, dan 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 Tahun dan denda 10 Miliar.