Posttimur.com,Ternate–Ikatan arsitek indonesia pengurus provinsi Maluku Utara akhirnya merilis nama-nama arsitek yang berlisensi di Maluku Utara, Sabtu, 1 Desember 2023.
Hal ini berdasarkan peraturan gubernur no.4 tahun 2023 tentang lisensi arsitek yang mewajibkan bagi seorang arsitek profesional yang hendak berpraktek diwilayah maluku utara harus mengntongi lisensi yang dikeluarkan pemprov lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Ketua Ikatan Arsitek Indonesia Maluku Utara, Iksan Marsaoly kepada media oasenews.com, mengatakan Lisensi arsitek Maluku Utara adalah syarat perijinan yang berlaku pada sistim informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG) di seluruh wilayah provinsi maluku utara khususnya untuk semua pihak yang mengajukan persetujuan bangunan gedung (PBG).
Olehnya itu nama-nama arsitek Maluku Utara yang berlisensi ini untuk membantu masyarakat yang membutuhkan jasa arsitek sampai pada kebutuhan perijinan persetujuan bangunan gedung.
“komitmen kami pengurus arsitek Maluku Utara kedepannya akan menyelenggarakan kegiatan pendampingan sosial dan pengabdian lingkungan binaan untuk masyarakat yang akan membangun rumah sederhana”
Harapan kami kedepannya pemerintah propinsi maupun pemerintah kabupaten kota diseluruh wilayah maluku utara dapat dengan sungguh sungguh menjalankan sistim perijinan bangunan gedung sesuai yang tertuang dalam UU dan PP tentang bangunan gedung,”Tutur iksan marsaoly, ketua Ikatan Arsitek Indonesia Maluku Utara.
Berikut daftar nama arsitek yang berlisensi dan dapat berpraktek diwilayah propinsi Maluku Utara sesuai surat keputusan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) propinsi Maluku Utara.
Sesuai surat rekomendasi dinyatakan lulus ujian lisensi dan wawancara yang di selenggarakan oleh ikatan arsitek indonesia Maluku Utara bersama dinas PUPR cq Bidang Cipta Karya pada tanggal 21 oktober kemarin.”Tutup Iksan Marsaoly