Posttimur.com, Ternate–Sejumlah poster ramai terpampang di seluruh mading serta tembok Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Khairun pada kamis (11/01/2024).
Dalam isian poster itu, hendak bertuliskan “Fpik Unkhair menampung pelaku pelecehan seksual”. Tentu isian poster adalah betuk protes mahasiswa kepada pihak terkait, yang sampai saat ini tidak dapat menyelesaikan masalah pelecehan dan pula kekerasan. Tak lama kemudian poster protes itu disobek oleh salah seorang dosen.
Pernyataan Acon (bukan nama asli), mahasiswa perikanan membenarkan bahwan poster serupa disobek karna di nilai tidak etis oleh salah satu dosen perikanan, (Saat saya lewat) ada “dosen yang buka poster lalu mengatakan bahwa saya mau lapor polisi, masalah ini sudah selesai tapi kenapa ada propagana yang semacam itu”. Ungkapnya.
Masalah pelecehan telah di tangani oleh satuan tugas (satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan seksual (PPKS), namun tidak ada keterangan yang jelas sampai hari ini. saya serta teman-teman menganggap satgas (PPKS) justru masi longar dalam mekanisme penyelesaian kasus-kasus tersebut, sehinga jangan heran kalau protes melalui kampanya telah dilakukan oleh mahasiswa, (tegas mahasiswa itu)
Pihak Fakultas juga mendiami masalah ini karena akan berimbas pada akreditas Fakultas. Tangapan dekan Fakultas perikanan dan Ilmu Kelautan, Riyadi Subur, mengatakan bahwa masalah itu, telah di tangani oleh satgas PPKS, dan kami tidak memiliki wewenang disini. Kedua kasus kekerasan seksual dan pelecehan seksual telah ditangani oleh satgas (PPKS) kami tidak bisa ikut campur urusan itu.
Dia menambahkan, bahwa kasus pelecehan telah ditegur olehnya karena bertentangan dengan kode etik dosen. Ada salah satu dosen melapor dan saya pangilan kemudian saya suru buat surat penyataan serta memberikan teguran agar berhenti melakukan hal-hal seperti itu.” Tambahnya.
Sementara itu, ketua satgas PPKS, Yumima sinyo, mangatakan mereka memiliki kode etik dan penanganan hanya sebatas pada memberikan rekomendasi sangksi, soal putusan sangksi dari pimpinan perguruan tinggi (dalam hal ini Rektor Universitas Kahairun)
Satgas punya kode etik. “Satgas bekerja hanya sampai pada mengeluarkan rekomendasi ke pimpinan perguruan tinggi, setelah rekomendasi diterima maka penanganan kasus dinyatakan selesai, selanjutnya pemberian sanksi adalah wewenang pimpinan perguruan tinggi.” Terangnya saat dihubungi melalui via whatsapp.
Soal kejelasan tentang rekomendasi yakni pihak satgas, demikian tidak memberi keterangan secara jelas saat di konfirmasi.
Reporter : Sukriyanto Safar
Editor : Ajim