POSTTIMUR.COM,Ternate — Dugaan Pungutan Liar (Pungli) penarikan Retribusi pelayanan Pasar untuk Pedagang Pisang oleh oknum petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate yang berlokasi di pasar Higenis Kota Ternate kini mulai di ungkap.
Mengapa demikian, karcis retribusi yang di sediakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate untuk lokasi pedagang tersebut di sesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 dan juga Perwali Nomor 2 Tahun 2017 yang menetapkan untuk membayarkan Rp1.000 per hari, namun penarikannya tidak sesuai atau lebih dari yang ditetapkan
Ibu Satia Salah satu pedang Pisang saat di temui mengatakan, para petugas penagihan Retribusi Lokasi lapak itu menagih tidak sesuai dengan karcis yang di berikan yaitu per hari Rp 1000 untuk tempat jualan pisang, dan untuk penampung pisang Rp 2000. akan tetapi mereka mengambil lebih dari ketentuan tersebut yaitu Rp 1000 menjadi Rp 5000 Perhari dan Rp 2000 menjadi Rp 20.000 perhari
“Jadi tagihan yang di karcis tu hanya Rp 2000 tapi ketika waktu penagihan itu dong (mereka) minta torang (kita) Rp 20.000” Kata ibu Satia pada Kamis (24/02/2024)
Ia juga menambahkan, untuk lapak di tepi jalan (yang sudah di lakukan penertiban) juga di bayar Rp 5000 dari karcis penarikan Retribusi yang sebenarnya berjumlah Rp 1000, maka Penarikan Retribusi bagi memiliki satu tampungan pisang dan dua tempat penjualan pisang sebesar Rp 30.000.
Dari temuan tersebut bisa di pastikan ada indikasi Pungli yang di lakukan oleh petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Menanggapi hal tersebut Plt Kadis Perindustrian dan Perdagangan mengatakan, jika ada temuan mengenai praktek pungli oleh oknum yang mengatasnamakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan maka akan di proses.
“Soal pungutan saya akan panggil saya akan minta dong (mereka) klarifikasi dong (mereka) harus tanggung jawab atas tindakan yang di nilai melakukan pungli, karna sudah ada laporan maka akan di tindak lanjuti” Kata Nur Sidah Dj Mahmud.
Untuk menindak lanjuti laporan praktek Pungli oleh oknum tersebut maka akan di lakukan pertemuan pada hari jumat tanggal 01 maret 2024 bersama para pedagang dengan petugas penagih retribusi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Editor : Abd Muhid Bayan
Reporter : Un