POSTTIMUR.COM, Weda —Ka Sub sektor Weda tengah IPDA Abdul Rajak Jauhati S.H., M.H. kembali upaya mediasi yang mempertemukan 2 kelompok Desa Holaliu ( Maluku ) dan Desa kamariang ( Maluku ) terkait dengan penyelesaian permasalahan dari 2 kelompok tersebut di Desa Gemaf Kec. weda Utara Kabupaten Halmaherah Tengah. Sabtu (30/03/2024)
Dalam Proses mediasi tersebut diberikan kesempatan ke masing – masing pihak yg hadir untuk menyampaikan pokok- pokok pikiran kemudian disepakati bahwa peristiwa kesalapahaman yang terjadi di selesaikan melalui musyawarah Mufakat.
Berikut Surat Pernyataan Perdamaian yag isinya :
1. Bahwa masing² perwakilan Desa Hulaliu Kec. Haruku Kab. Maluku Tengah dan Desa Kamarian Kecamatan. Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi. Maluku bersepakat menyelesaikan permasalahan keselapahaman yang mengakibatkan perkelahian yang terjadi pada hari Kamis, Tanggal 28 Maret 2024 sekitar pukul 21.45 WIT, bertempat di Pertigaan depan Pos Lipe III Desa Gemaf Kecamatan Utara Kabupaten Halmahera Tengah, yang mengakibatkan korban kedua bela pihak diselesaikan secara mufakat kekeluargaan dengan menjunjung tinggi tatanan budaya Pela Gandong yang mencerminkan hubungan persaudaraan, persahabatan dan kekerabatan.
2. Bahwa terkait korban dalam peristiwa tersebut di silahkan ke korban untuk melaporkan ke pihak Kepolisian untuk di lakukan langkah-langkah Hukum agar mengungkap pelaku utama dalam peristiwa tersebut.
3. Bahwa masing-masing pihak sebagai ketua-ketua paguyuban siap dan sanggup mengamankan dan mengkoordinir Warganya agar tertib dan tidak berbuat hal melanggar Hukum.
4. Bahwa apabila masing-masing warga melakukan pelanggaran Hukum akan dibebankan pertanggungjawaban Hukum secara personal tidak dibebankan secara umum dan yang lainnya tidak boleh ikut-ikutan.
5. Bahwa apabila setelah dibuat perjanjian tertulis ini masih ada warga yang melakukan pelanggaran Hukum wajib dikembalikan ke Daerah asalnya dengan catatan perbuatan tersebut sementara di proses oleh pihak berwajib.
6. Bahwa biaya pengobatan korban dibebankan kepada masing-masing pengurus Paguyuban.
7. Bahwa masing-masing pihak berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama atau perbuatan lain yang melanggar hukum.
8. Pihak pertama dan pihak kedua bersepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah kekeluargaan atau diluar pengadilan.
Dari hasil pertemuan kedua pihak bersepakat untuk Damai dan menandatangani surat pernyataan Yang di saksikan oleh aparat kepolisian, perintah Desa Gemaf dan ketua ketua Yang di tuakan di masing – masing paguyuban.
Dengan Hasil Pertemuan Tersebut ucapan terima kasih dan Himbauan Kasubsektor Weda Utara ( IPDA Abdul Rajak Jauhati S.H., M.H. ) “Semoga dengan adanya kesepakatan ini masalah yang terjadi dapat segera diselesaikan dan keamanan serta kedamaian dapat dipulihkan di desa Gemaf. Dan mari kita semua bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis bagi semua warga.
Tak hanya itu Danki 1 Batalyon B pelopor AKP Jhon pitta jug mengucapkanTerimakasih telah menghadiri pertemuan pada Siang hari ini untuk membahas permasalahan yang terjadi tujuan dari kesepakatan. ” agar masalah ini tidak meluas dan semakin rumit besar harapan kami agar kita semua dapat bekerja sama untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta menyelesaikan permasalahan ini dengan kepala yang dingin dan akal sehat.
Selain itu Kepala Desa Gemaf Yoke jinimaya juga mengatakan, ” Saudara-saudara dari Ambon yang hadir di desa Gemaf terima kasih telah hadir dalam pertemuan pada siang hari ini untuk membahas masalah yang terjadi kemarin sangatlah penting bagi kita semua untuk tetap beraktivitas dengan baik menjaga. Pungkasnya.
Dari hasil pertemuan kedua pihak bersepakat untuk Damai dan menandatangani surat pernyataan Yang di saksikan oleh aparat kepolisian, perintah Desa Gemaf dan ketua ketua Yang di tuakan di masing – masing paguyuban.
Setelah proses Mediasi tersebut di lanjutkan dengan saling memaafkan kedua bela pihak dan foto bersama di depan Kantor Polsubsektor Weda Utara.
Reporter : Ibo