POSTTIMUR.com, HALTIM–Permutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT. Format Teknik Mandiri (PT. FTM) kepada karyawannya kini ditindaklanjuti oleh Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara.
Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinis Maluku Utara Black Panther (Sofyan Abubakar) mengatakan bahwa PT. FTM perusahan tambang yang beroprasi di Kabupaten Halmahera.
Lanjut Black Panther, mengatakan berdasarkan Perudingan Bipartit yang kami layangkan ke PT. FTM dengan Surat Nomor : B.015/DPD-SBGN/MALUT/XI/2024 Perihal Perudingan Bipartit tertanggal 11 November 2024 telah di Respon oleh Angger Pangestu selaku HRD PT. FTM.
Ketika Perudingan Bipartit berlangsung melalui Via Whatsapp (WA) ternyata HRD PT. FTM tersebut sangatlah keliruh dalam memahami Hukum Perburuhan. Bukannya HRD seharusnya paham betul terkait hukum perburuan yang mana terkait Persilisihan Hubungan Industrial (PHI).
Kami meminta kiranya Direktur PT. FTM mengambil langkah segera memecat HRD FTM atas nama Angger Pangestu, dan mencari HRD baru yang paham betul terkait Hukum Perburuan, ujar Black Panther.