POSTTIMUR,Com, HALBAR- Seorang warga Desa Peot Melaporkan pengaduan Intimidasi yang dialami olehnya, Namun Proses pelaporan dan penyelesaian masalahnya dianggap lambat/ditunda oleh pihak Polsek Kecamatan Sahu, kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara. Pada kamis 17/04/2025.
Paridawati (52) selaku korban, dalam ceritanya menyampaikan bahwa kejadian intimidasi yang dialaminya berlangsung di rumahnya di Desa Peot pada tanggal 15 April 2025 kisaran Pukul 10:30, ketika korban dan suami duduk di teras rumahnya dan tiba-tiba saudara palaku yang berinisial (ID) datang ke rumah korban dan mengeluarkan kata kata yang tidak berkenan (membentak) korban.
“Saudara Pelaku juga menggunakan tangan dan menunjuk-nunjukan wajah saya (korban) dan permasalahan ini sebenarnya bukan masalah saya dengan saudara (Pelaku) dan kenapa saya yang dapat tindakan intimidasi , dan saya pribadi tidak menerima sikap saudara Pelaku.” Tutur korban.
Rizal Mando, selaku Bhabin di Desa Peot Kecamatan Sahu, dalam penyampaiannya kepada pihak korban saat Melapor bahwa pihak Polsek harus terlebih dahulu memberikan surat konfirmasi, namun karena terkendala kerusakan printer sehingga belum bisa membuat surat konfirmasi kepada Terlapor, sebagai prosedur pemanggilan dan sesuai dengan piket dari Polsek Sahu.
Hal ini tanggapi oleh Ravindra selaku Pihak Pelapor menganggap bahwa Kerusakan printer dan pemenuhan administrasi lainnya tidak bisa menjadi alasan pemanggilan Terlapor, proses pemanggilan dan penyelesaian masalah intimidasi ini harus secepatnya diselesaikan, karena masalah intimidasi yang dilakukan Terlapor sangat menggangu kenyamanan korban. Maka pihak Polsek Sahu harus secepatnya melakukan pemanggilan kepada Terlapor agar masalah ini tidak berkepanjangan/terulang lagi dan bahkan membahayakan korban.
“Di dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang tugas pokok Kepolisian salah satunya ialah memberikan Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan kepada masyarakat. Olehnya itu laporan yang di laporkan oleh korban seharusnya secepatnya di selesaikan agar juga melindungi korban dari permasalahan yang dialaminya.” Tutup Ravindra.
Reporter: Ikhy