POSTTIMUR.Com, JAKARTA– Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama Menteri Kebudayaan RI mendorong percepatan pembentukan Undang-Undang (UU) Bahasa Daerah. Isu ini menjadi salah satu fokus utama dalam rapat kerja yang digelar pada Selasa (7/5/2025).
Komitmen tersebut sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 32 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional. Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Daerah sebenarnya telah diusulkan oleh DPD RI sejak tahun 2015, namun hingga kini belum juga disahkan menjadi UU.
“Padahal, UU Bahasa Daerah menjadi sangat penting untuk menjaga eksistensi 718 bahasa daerah yang kian terancam punah,” ujar Hasby Yusuf, anggota Komite III DPD RI. Ia menambahkan, bahasa daerah adalah kekayaan bangsa yang harus dilestarikan melalui landasan hukum yang kuat.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan DPD RI dalam mendorong pembentukan UU Bahasa Daerah. Fadli menyebut akan membangun komunikasi intensif dengan DPR RI agar pembahasan RUU ini dapat segera diakomodasi dalam agenda legislasi nasional.
Menurut Hasby Yusuf, pembentukan UU Bahasa Daerah menjadi semakin mendesak karena di berbagai daerah, penggunaan bahasa daerah sudah mulai menghilang. “Jika tidak segera ada UU yang mengatur dan melindungi, maka kepunahan bahasa daerah akan menjadi kenyataan,” ungkap Hasby Yusuf.
Lebih lanjut, Hasby menekankan bahwa hilangnya bahasa daerah merupakan kerugian besar bagi bangsa ini. “Bahasa adalah identitas dan warisan budaya. Jika kita kehilangan bahasa daerah, kita kehilangan sebagian jati diri bangsa akibat invasi budaya global yang semakin masif,” tegasnya.
Reporter: Saf