Izin Jalan Tambang Nikel di Sagea Disorot, Data Berbeda Picu Pertanyaan Publik

POSTTIMUR.COM, HALTENG- Aktivitas tambang nikel milik PT Maining Abadi Indonesia (MAI) dan PT Zhong Hea di Desa Sagea, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, tengah menjadi sorotan publik. Isu ini mencuat menyusul perbedaan informasi terkait waktu penerbitan izin penggunaan jalan nasional pada ruas strategis Weda–Sagea yang digunakan untuk operasional perusahaan.

Sorotan bermula dari pernyataan Kepala CSR PT MAI, Felix, yang menyebut bahwa izin penggunaan jalan telah dikantongi sejak tahun 2025. “Untuk izin itu kita lengkap kok, 2025,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi pada Jumat (17/4/2026).

Namun, data resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara justru menunjukkan hal berbeda. Izin penggunaan jalan tersebut tercatat baru diterbitkan pada Kamis (16/4/2026), atau berselang satu hari sebelum pernyataan perusahaan disampaikan.

Perbedaan ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama terkait apakah aktivitas operasional perusahaan telah berjalan sebelum izin resmi diterbitkan.

Secara regulasi, penggunaan jalan nasional untuk kepentingan industri, termasuk pengangkutan material tambang, wajib mengantongi izin dari instansi berwenang sebelum aktivitas dilakukan. Hal ini penting untuk menjamin keselamatan pengguna jalan serta menjaga kondisi infrastruktur negara.

Selain persoalan administratif, aktivitas kendaraan berat yang melintasi jalur Weda–Sagea juga menjadi perhatian. Intensitas angkutan tambang dinilai berpotensi mempercepat kerusakan jalan serta menimbulkan dampak lingkungan seperti debu dan pencemaran di sepanjang lintasan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai kronologi penerbitan izin tersebut. Publik kini menanti klarifikasi yang transparan dan komprehensif guna memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Kejelasan informasi dinilai penting tidak hanya untuk menjaga kepercayaan masyarakat, tetapi juga memastikan tata kelola industri tambang di Maluku Utara berjalan secara akuntabel dan berkelanjutan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *