POSTTIMUR.com, HALTENG- Pimpinan Serikat Pekerja (PSP) Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) secara resmi mendorong manajemen perusahaan untuk mengurus Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 secara kolektif, tanpa membebani pekerja untuk mengurusnya secara mandiri. Jumat (13/6).
Langkah ini diambil menyusul terbitnya edaran terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan mengenai program BSU 2025 yang diatur dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025 sebagai revisi atas Permenaker No. 10 Tahun 2022.
Ketua PSP SPN PT. IWIP, Moh. Zakir Toduho, menegaskan bahwa pengurusan secara kolektif sangat penting untuk memastikan seluruh pekerja yang memenuhi syarat dapat menerima bantuan tanpa hambatan administratif yang memberatkan.
“Kita tahu, Maluku Utara termasuk daerah dengan upah minimum terendah dibandingkan lebih dari 25 provinsi di Indonesia. Maka sangat penting bagi kita, pekerja, untuk bisa mengakses program bantuan negara ini tanpa dibuat ribet! Kami minta manajemen segera mengkondisikan pengurusan BSU ini secara kolektif. Ini untuk kebaikan bersama,” ujarnya.

PSP SPN PT. IWIP menilai bahwa BSU merupakan hak sah pekerja yang harus difasilitasi secara aktif oleh perusahaan sebagai pemberi kerja. Menurut Zakir, keterlibatan manajemen dalam proses pengajuan BSU bukan sekadar pilihan, tetapi merupakan tanggung jawab moral dan administratif perusahaan.
“Kami tidak sedang meminta, kami menuntut hak buruh! BSU ini milik pekerja yang sah, dan menjadi tanggung jawab perusahaan untuk memastikan semua pekerjanya tidak tertinggal dalam proses ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, serikat menilai bahwa program BSU menjadi salah satu instrumen penting dalam menjawab kebutuhan ekonomi pekerja di tengah tingginya biaya hidup, terutama di kawasan industri Halmahera Tengah yang menjadi pusat pertumbuhan industri namun masih menghadapi tantangan kesejahteraan tenaga kerja.
Baca Juga:
HIPPMAS: Program 100 Hari Pemkab Buru Selatan Hanya Wacana, Realisasi Nol Besar
SPN PT. IWIP juga menyerukan kepada seluruh pekerja untuk bersatu, mendukung langkah kolektif ini, dan turut serta mengawasi jalannya proses pengurusan BSU demi memastikan transparansi dan keadilan.
Editor: Ikhy










