
POSTTIMUR.COM, Ternate_ Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Muamil Sunan, SE., MP., MAP., menilai kebijakan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur yang menunda pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan PPPK hingga Desember 2025 sebagai langkah yang kurang proporsional dan berpotensi menurunkan motivasi kerja aparatur.Kebijakan itu sebelumnya diumumkan oleh Sekretaris Daerah Halmahera Timur, Ricky Cahirul Richfat, sebagai bentuk tindakan tegas terhadap rendahnya kedisiplinan pegawai baru dalam mengikuti apel pagi setiap Senin di halaman Kantor Bupati Halmahera Timur, Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Rabu (8/10/2025).
Menurut Sekda, penundaan dilakukan untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab dan memperbaiki disiplin ASN di lingkungan Pemkab Haltim.
Namun, Dr. Muamil berpendapat bahwa kebijakan tersebut perlu dikaji ulang karena TPP bukan sekadar insentif finansial, melainkan bagian dari instrumen manajemen kinerja dan motivasi aparatur.
“TPP diberikan agar aparatur tetap termotivasi dalam bekerja dan memastikan pelayanan umum kepada masyarakat berjalan normal. Jika pembayaran TPP ditunda, maka dikhawatirkan akan mengganggu kinerja pelayanan publik,” jelas Muamil saat dihubungi Posttimur.com, Kamis (9/10/2025).
Lebih lanjut, ia menilai bahwa penundaan TPP secara menyeluruh bukanlah solusi yang tepat untuk menegakkan disiplin pegawai. Menurutnya, pendekatan yang lebih efektif adalah sanksi individual dan berbasis kinerja.
“Sanksi bagi ASN yang tidak disiplin seharusnya diberikan secara selektif, misalnya melalui sistem e-Kinerja atau berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Pegawai yang malas berkantor dapat dikenai pemotongan TPP atau penundaan kenaikan pangkat, bukan dengan menghentikan TPP seluruh pegawai,” tegasnya.
Dr. Muamil juga menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan disiplin dan pemberian penghargaan terhadap kinerja. Menurutnya, kebijakan yang terlalu represif tanpa mempertimbangkan aspek motivasi justru dapat melemahkan produktivitas dan semangat kerja ASN, terutama bagi pegawai baru yang sedang beradaptasi dengan budaya birokrasi.
“Kedisiplinan ASN memang wajib ditegakkan, tetapi pemerintah juga harus memastikan sistem pembinaan berjalan adil dan proporsional. Disiplin harus diiringi penghargaan terhadap kinerja agar pelayanan publik tidak terganggu,” tutupnya.(*)
















