Pansus IUP DPRD Maluku Utara Ungkap Deretan Pelanggaran Hukum PT Karya Wijaya

POSTTIMUR.COM, TERNATE_ Panitia Khusus (Pansus) Izin Usaha Pertambangan (IUP) DPRD Provinsi Maluku Utara mengungkap sederet pelanggaran hukum yang dilakukan PT Karya Wijaya, perusahaan tambang yang sebelumnya bernama PT Karya Wijaya Blok I. Temuan ini berasal dari hasil penyelidikan Pansus pada 2017 dan kembali relevan karena pelanggaran serupa terulang sepanjang 2020 hingga 2025 dengan nomor IUP yang berbeda.

Setumpuk Pelanggaran Administratif dan Teknis Pansus menemukan bahwa PT Karya Wijaya tidak memenuhi berbagai syarat perizinan dan dokumen teknis yang wajib dimiliki sebuah perusahaan tambang. Pelanggaran yang diidentifikasi meliputi:

1. Tidak memiliki daftar riwayat hidup maupun surat pernyataan tenaga ahli pertambangan/geologi berpengalaman minimal 3 tahun.

2. Tidak memiliki peta WIUP beserta batas koordinat geografis sesuai standar SIG nasional.

3. Tidak memiliki bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan eksplorasi.

4. Tidak memiliki bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi hasil lelang IUP.

5. Tidak memiliki laporan lengkap eksplorasi.

6. Tidak memiliki laporan studi kelayakan.

7. Tidak memiliki rencana pembangunan sarana prasarana penunjang operasi produksi.

8. Tidak memiliki tenaga ahli pertambangan/geologi berpengalaman minimal 5 tahun.

9. Tidak memiliki dokumen AMDAL.

10. Tidak memiliki dokumen izin lingkungan.

11. Tidak memiliki jaminan pascatambang/reklamasi serta jaminan kesungguhan.

Temuan tersebut menunjukkan ketidakpatuhan menyeluruh terhadap ketentuan perizinan pertambangan.

Pansus turut menemukan adanya indikasi manipulasi tanda tangan mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Ir. Rahmatia Rasyid. Dalam rapat Pansus pada 1 Oktober 2017, Rahmatia menegaskan bahwa ia tidak pernah memproses maupun menandatangani telaah teknis atau pertimbangan teknis untuk PT Karya Wijaya Blok I hingga ia dinonaktifkan pada 23 Mei 2016.

Dokumen pertimbangan teknis tertanggal 14 Januari 2016 ternyata ditandatangani oleh Maftuch Iskandar Alam, ST, MT, selaku Plt Kabid Pembinaan Usaha Mineral dan Batubara. Namun Pansus menemukan bahwa Maftuch pada waktu itu masih berstatus sebagai PNS Kabupaten Halmahera Selatan, bukan pejabat struktural Dinas ESDM Provinsi.

Temuan ini diperkuat oleh keterangan Kepala BKD Provinsi Maluku Utara yang menyatakan bahwa Maftuch masih berstatus PNS Halsel pada Oktober 2017.

Pansus juga mendapati bahwa dokumen pertimbangan teknis tersebut menyalahi Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2016 terkait pembentukan tim teknis pelayanan perizinan PTSP. Aturan itu menegaskan bahwa pertimbangan teknis IUP harus dikeluarkan oleh tim teknis PTSP, bukan oleh pejabat yang tidak sesuai kewenangannya.

Selain itu, Kepala Biro Hukum Salmin Djanidi dan Kepala BPMP-PTSP Nirwan M.T. Ali mengungkap dalam rapat Pansus pada 29 September 2017 bahwa proses perizinan PT Karya Wijaya Blok I tidak melalui BKPM-PTSP, padahal Pergub Nomor 3 Tahun 2016 secara tegas menyebutkan bahwa kewenangan penerbitan IUP OP dan IUJP berada di lembaga tersebut.

Temuan Pansus yang ditandatangani Ketua Pansus Sahril Marsaoly juga menegaskan bahwa pelanggaran serupa berulang kembali pada periode 2020–2025, dengan PT Karya Wijaya mengantongi IUP baru namun tetap mengabaikan ketentuan administrasi dan teknis pertambangan.

PT Karya Wijaya juga masuk dalam daftar 27 IUP bermasalah yang menjadi sorotan Pansus DPRD Provinsi Maluku Utara pada periode tersebut.

Temuan ini sekaligus membantah pernyataan Gubernur Sherly Laos dalam salah satu podcast yang menyebut bahwa perusahaannya memiliki izin sah. Temuan Pansus DPRD menunjukkan sebaliknya: PT Karya Wijaya belum pernah memenuhi standar perizinan yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *