IUP Perusahaan Milik Gubernur Disorot, LMND Desak Audit Total

POSTTIMUR.COM, JAKARTA_ Departemen Ekologi Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) menyoroti dugaan pelanggaran serius dalam aktivitas pertambangan nikel di Provinsi Maluku Utara. Sorotan tersebut muncul setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Salah satu perusahaan yang disorot adalah PT Karya Wijaya, yang saham mayoritasnya disebut dimiliki oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.

Kepala Departemen Ekologi EN-LMND, Mujahir Sabihi, mengaitkan persoalan pertambangan nikel dengan meningkatnya krisis kemanusiaan akibat bencana ekologis yang belakangan terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk banjir bandang dan longsor di Sumatera.

Menurut Mujahir, bencana tersebut tidak dapat dilepaskan dari pembongkaran kawasan hutan secara masif oleh industri ekstraktif.

“Negara dirugikan, sementara rakyat yang menanggung dampaknya,” ujar Mujahir dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/2/2025).

EN-LMND mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut 28 izin usaha pertambangan (IUP) di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 terkait pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Namun demikian, LMND menilai temuan Satgas PKH di Maluku Utara justru membuka wajah lain tata kelola pertambangan nasional.

Satgas PKH menemukan empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi tanpa IPPKH, yakni:

PT Karya Wijaya

PT Halmahera Sukses Mineral

PT Weda Bay

PT Trimega Bangun Persada

Keempat perusahaan tersebut dijatuhi sanksi berupa denda administrasi dengan nilai fantastis.

PT Karya Wijaya yang beroperasi di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, diwajibkan membayar denda sekitar Rp 500 miliar.

PT Halmahera Sukses Mineral dikenakan denda lebih dari Rp 2,27 triliun, PT Weda Bay sebesar Rp 4,32 triliun, dan PT Trimega Bangun Persada sekitar Rp 772 miliar.

Besaran denda tersebut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, yang menetapkan tarif denda administrasi pelanggaran pertambangan di kawasan hutan sebesar Rp 6,502 miliar per hektare untuk komoditas nikel.

LMND juga menyoroti fakta terbitnya kembali IUP PT Karya Wijaya pada 17 Januari 2025, atau sekitar satu bulan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Sherly Tjoanda sebagai pemenang Pilkada Gubernur Maluku Utara 2024.

Fakta tersebut, menurut LMND, menimbulkan pertanyaan serius terkait relasi antara kekuasaan politik dan proses perizinan.

“Ini memunculkan kecurigaan publik. Apakah ini hadiah kemenangan atau skenario kekuasaan?” ujar AiS, perwakilan LMND.

Sebelumnya, Gubernur Sherly Tjoanda menyatakan seluruh IUP miliknya terbit sebelum dirinya menjabat. Namun LMND menilai klarifikasi tersebut belum menjawab persoalan utama, khususnya terkait operasi PT Karya Wijaya yang terbukti tidak mengantongi IPPKH.

Selain temuan Satgas PKH, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Nomor 13/LHP/05/2024 juga mencatat sejumlah pelanggaran oleh PT Karya Wijaya, antara lain tidak menempatkan dana jaminan reklamasi pascatambang serta tidak memiliki izin pembangunan jetty.

LMND mengapresiasi kinerja Satgas PKH yang dinilai profesional dan berintegritas. Mereka mendesak Kementerian ESDM untuk segera menghentikan seluruh aktivitas produksi keempat perusahaan tersebut.

Selain itu, LMND meminta Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan audit menyeluruh dan membuka hasilnya kepada publik, serta mendesak Presiden Prabowo Subianto mencabut seluruh IUP keempat perusahaan tambang nikel tersebut.

“Jabatan akan berakhir, tetapi rakyat akan terus menanggung kerusakan lingkungan dan kemiskinan jika pelanggaran dibiarkan,” tegas AiS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *