Oleh: Ridwan Saban
Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Unkhair
Sejak bergulirnya reformasi, mahasiswa tidak perlu menunggu izin untuk bersuara. Mereka memanfaatkan kampus sebagai panggung intelektual untuk mengkritisi kebijakan pemerintah dan ketidakadilan sosial. Kampus menjadi sarana paling representatif untuk menguji pikiran pemerintah. Namun, terkadang jalan lain diperlukan (baca: parlemen jalanan) untuk memberi teguran keras kepada “kuping” pemerintah yang cepat mengambil keputusan.
Di sinilah spirit agent of control mahasiswa diperlukan. Sialnya, spirit ini jarang sekali diasah sebagai akibat dari lemahnya literasi dan pengelompokan diri mahasiswa sehingga membentuk gap. Ada kecenderungan laten untuk membedakan diri dari apa yang dianggap ideologis, beroposisi dengan apa yang dianggap epistemologis-konseptualisasi statis. Parahnya, pembedaan semacam ini datang dari suara kawan-kawan aktivis. Kelompok yang ideologis sering kali diisi oleh kawan-kawan aktivis, sedangkan kelompok yang epistemologis diorientasikan kepada kawan-kawan “non aktivis”, yang dicap mengganggu niat revolusioner.
Padahal yang ideologis dan yang epistemologis sama-sama diperlukan untuk menyemai literasi dan menumbuhkan kritisisme. Epistemologis diperlukan dalam observasi, sementara ideologi dibutuhkan untuk membangkitkan kesadaran. Artinya, seyogyanya kawan-kawan “non aktivis” dilibatkan dalam tujuan-tujuan revolusioner karena mereka dibekali dengan kemampuan observasi, sedangkan kawan-kawan “aktivis” dibekali dengan kemampuan analisis isu. Sehingga dua kekuatan besar ini dapat digunakan untuk mengawasi berbagai kebijakan pemerintah.
Kita tahu kalau aktivisme kampus telah berevolusi; mahasiswa kini tidak hanya fokus pada demonstrasi fisik, tetapi juga advokasi digital, pengembangan solusi berbasis data dan sangat efektif dalam memobilisasi opini publik melalui media sosial hingga mampu menjangkau audiens yang lebih luas. Namun, penting bagi kampus untuk memastikan bahwa semangat aktivisme ini tetap eksis dalam koridor kebebasan akademik dan didukung oleh penelitian dan analisis yang kuat, bukan sekadar emosi. Di sini kampus harus memainkan peran sebagai penjaga literasi dan diskusi kritis, bukan sebagai penjaga absensi kelas.
Sehubungan dengan itu, cara lain menumbuhkan literasi dan kritisisme adalah mendorong mahasiswa untuk terlibat aktif dalam demokrasi kampus, pada diskusi publik kemudian menyikapinya melalui forum-forum mahasiswa. Kampus bukan hanya tempat menambah ilmu, tetapi juga ruang pembentukan karakter yang demokratik. Dalam konteks itu, kampus seharusnya menjadi wahana demokrasi, tempat mahasiswa belajar berbeda pendapat, melakukan debat argumentatif sambil menghargai perbedaan-perbedaan yang ada.
Sejatinya demokrasi bukan monumen, pun bukan artefak sejarah yang kaku, melainkan the way of life yang berisikan nilai etik untuk menjamin human dignity. Kita tahu bahwa demokrasi mengandung tiga prinsip fundamental (egalite, fraternite, liberte), yang dengan itu dapat menjamin kesenangan kita untuk “bercakap-cakap” tanpa takut dikekang. Oleh karena itu, demokrasi harus mampu tumbuh dalam lingkungan yang “terberi” (given). Tapi sapa yang dapat menjamin? Jawabannya adalah KITA. Akhirnya demokrasi dapat tumbuh sebagai ruang sehat yang menjembatani pelbagai perbedaan, tempat setiap gagasan dapat bersaing tanpa kekerasan (dalam wujud apapun).










