POSTTIMUR.COM, TERNATE_ Polemik pembangunan infrastruktur Jalan Trans Kie Raha kembali memanas setelah A. Malik Ibrahim, Anggota Dewan Pakar MW KAHMI Maluku Utara, menanggapi pernyataan Sherly Tjoanda yang meminta KAHMI untuk terlebih dahulu membaca dokumen feasibility study (FS) sebelum memberikan kritik. Malik menyebut sikap tersebut sebagai cermin dangkalnya kepemimpinan dan kacaunya tata kelola pemerintah provinsi.
Menurut Malik, permintaan Sherly agar KAHMI membaca FS justru menunjukkan ketidaksiapan pemerintah dalam menyajikan dokumen resmi kepada publik.
“Pernyataan itu bagi saya memberi pesan kepanikan seorang Gubernur. Artinya, bahwa dia sesungguhnya tidak mengerti desain perencanaan sistem jaringan jalan, bahkan mengigau,” tegas Malik.
Malik mempertanyakan keberadaan dokumen FS yang disebut sudah disusun. Ia menilai tidak satupun dokumen dibuka kepada publik, padahal dalam kaidah penyusunan studi kelayakan, proses awal harus diawali sosialisasi dan diseminasi, termasuk melibatkan kampus, LSM, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Lucu, ujug-ujug tidak ada satu dokumen apapun yang disampaikan ke publik, kok menyuruh KAHMI untuk membaca? Ini problem krusial,” ujarnya.
“Sebagai seorang Gubernur tidak pantas mendikte publik seperti memerintah karyawannya di perusahaan.”
Menurutnya, cara pemerintah meminta publik membaca dokumen yang tidak pernah dibuka ke publik adalah bentuk pelecehan terhadap prinsip transparansi dan partisipasi.
Malik menilai proyek Trans Kie Raha merupakan proyek politis yang ambisius dan didesain untuk kepentingan tertentu.
“Trans Kie Raha ini proyek politis, ambisius, dan by design untuk kepentingan oligarki. Anda tidak punya hak memaksakan dukungan terhadap FS siluman itu,” tegasnya.
Ia menyoroti banyak kejanggalan mulai dari tidak adanya kajian terbuka, tidak melalui mekanisme perencanaan resmi, hingga dugaan tidak mengikuti prosedur hukum.
Malik menjelaskan bahwa sebuah studi kelayakan idealnya menggambarkan:
1. asal-usul dan tujuan proyek,
2. kelayakan teknis dan ekonomis,
3. rona serta dampak lingkungan,
4. identifikasi pihak yang diuntungkan maupun dirugikan.
Namun menurutnya, dokumen FS Trans Kie Raha, jika memang ada, tidak menunjukkan hal-hal tersebut.
Dengan nada sinis, ia menyebut FS yang dimaksud pemerintah bukanlah feasibility study, melainkan “Foya Seliba”.
“FS itu bukan Feasibility Study, tetapi Foya Seliba: so foya baru kase taputar lagi,” katanya.
Ia mempertanyakan apakah proyek tersebut sudah sesuai dengan RTRW Provinsi, RTRW Kabupaten Halteng dan Haltim, serta memiliki AMDAL. Tanpa itu semua, kata Malik, FS hanya menjadi alasan untuk membuka ruang perubahan tata ruang dan alih fungsi lahan yang merugikan masyarakat.
Di akhir pernyataannya, Malik secara terbuka menantang Gubernur dan timnya untuk berdebat soal dokumen FS yang dimaksud.
“Kami dari MW KAHMI Malut menunggu Gubernur dan tim untuk berdebat soal FS yang anda maksudkan itu.”
Polemik ini diprediksi masih akan berlanjut, mengingat proyek Trans Kie Raha dikabarkan menjadi salah satu agenda besar pemerintah provinsi, namun minim informasi publik dan menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi serta kepatuhan hukum.(*)










