POSTTIMUR.COM, Maba_ Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Halmahera Timur merilis data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang periode Januari hingga Desember 2025. Dari laporan tersebut, tercatat sebanyak 51 korban kekerasan yang telah ditangani, dengan kekerasan seksual menjadi jenis kasus paling dominan.
Berdasarkan data resmi UPTD PPA Haltim, Kecamatan Maba menempati urutan tertinggi jumlah kasus dengan 14 laporan, disusul kecamatan-kecamatan lainnya di wilayah Halmahera Timur. Temuan ini menunjukkan masih tingginya kerentanan perempuan dan anak terhadap tindak kekerasan, khususnya di wilayah pusat pemerintahan kabupaten.
Dilihat dari profil korban, kelompok anak-anak menjadi pihak yang paling terdampak. Rinciannya, anak perempuan tercatat sebagai kelompok paling rentan dengan 38 korban, sementara perempuan dewasa sebanyak 7 korban, dan anak laki-laki sebanyak 6 korban. Data tersebut menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak perempuan masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian lintas sektor.
Menanggapi tingginya angka kekerasan tersebut, UPTD PPA Halmahera Timur menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk telah ditangani secara serius dan berkelanjutan. Berbagai bentuk intervensi telah dilakukan guna memastikan korban mendapatkan perlindungan, keadilan, serta pemulihan secara menyeluruh.

Beberapa langkah konkret yang telah dilakukan UPTD PPA Haltim meliputi penjangkauan langsung ke lapangan, pendampingan hukum sejak proses pelaporan hingga persidangan, serta fasilitasi layanan medis dan visum et repertum sebagai bagian penting dari pembuktian hukum. Selain itu, korban juga mendapatkan layanan pemeriksaan psikologis melalui tenaga ahli guna membantu pemulihan trauma pasca-kekerasan.
“Kami tidak hanya mencatat data, tetapi memastikan setiap korban mendapatkan keadilan dan pemulihan. Kerja sama dengan tenaga psikolog dan pihak medis menjadi prioritas kami, terutama untuk meminimalisir dampak trauma pada anak-anak,” ujar pihak UPTD PPA Halmahera Timur dalam rilis resmi yang diterima Wartawan.
UPTD PPA Haltim juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam upaya pencegahan kekerasan. Masyarakat diimbau untuk tidak takut melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan, khususnya yang menimpa perempuan dan anak. Menurut UPTD PPA, data tersebut menjadi indikator bahwa upaya preventif dan perlindungan harus terus diperkuat secara kolaboratif, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa.
Sebagai bentuk komitmen pelayanan publik, UPTD PPA Kabupaten Halmahera Timur menyediakan sejumlah kanal pengaduan resmi bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum maupun psikologis, di antaranya melalui WhatsApp di nomor 0852 1712 5883, Facebook UPTD PPA HALTIM, serta Instagram @uptdppahaltim.
UPTD PPA Haltim memastikan akan terus meningkatkan kualitas pelayanan yang cepat, akurat, dan berpihak pada korban, demi mewujudkan Halmahera Timur yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak.(*)










