Tragedi Longsor Tambang Nikel di Halmahera, JARIH Desak Audit Total PT HTE

POSTTIMUR.COM, HALTIM- Insiden longsor di area tambang nikel PT Halmahera Transportasi Energi (HTE), yang beroperasi dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mega Haltim Mineral (MHM), di Desa Ekor, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, pada Jumat (16/1/2026), menyoroti lemahnya tata kelola keselamatan kerja di sektor pertambangan nikel.

Peristiwa tersebut menewaskan tiga pekerja dan dinilai tidak dapat dipandang sebagai kecelakaan semata, melainkan indikasi kuat adanya kegagalan dalam penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan pertambangan.

Longsor yang terjadi memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan perusahaan terhadap regulasi keselamatan kerja serta efektivitas pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan yang berisiko tinggi. Dalam industri ini, keselamatan pekerja merupakan kewajiban hukum yang tidak boleh dikompromikan oleh target produksi maupun tekanan investasi.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mewajibkan setiap pemegang IUP menjamin keselamatan kerja, termasuk pengelolaan risiko geoteknik dan mitigasi potensi longsor. Ketentuan ini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 yang mengharuskan seluruh kegiatan pertambangan dilaksanakan berdasarkan kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice).

Selain itu, perlindungan tenaga kerja juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Regulasi tersebut secara tegas mewajibkan perusahaan menerapkan sistem manajemen K3 yang terintegrasi dalam sistem manajemen perusahaan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif, pidana, hingga pencabutan izin operasional.

Koordinator Jaringan Rakyat Halmahera (JARIH), Isra Anwar, menilai insiden ini sebagai bukti nyata masih lemahnya penerapan keselamatan kerja di sektor pertambangan nikel di Halmahera. Isra, yang juga merupakan mantan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Khairun (BEM Unkhair), mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Ketenagakerjaan segera melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap operasional PT HTE.

Menurutnya, investigasi harus difokuskan pada penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik serta sistem manajemen K3 di lokasi tambang. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Insiden ini menegaskan bahwa keselamatan kerja tidak boleh dikorbankan demi ambisi produksi perusahaan. Negara tidak boleh abai, dan perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas hilangnya nyawa pekerja,” tegas Isra Anwar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *